Oelamasi, AtlasNews.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang bincang santai bersama media untuk dapat sosialisasikan terkait pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024. Kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman kepada media mengenai aturan dan mekanisme pelaksanaan kampanye, hingga perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara(KPPS).
Acara yang bertajuk Temu Jurnalis, bincang bincang santai kampanye, pemungutan dan perhitungan suara pemilu 2024 itu berlangsung di Aula KPU kabupaten Kupang, selasa(19/12/2023)pagi.

“Kesuksesan pemilu juga banyak dibantu media. Ini merupakan momentum penting bagi kami, kami sosialisasikan mengenai tahapan pemilu yang saat ini sudah masuk pada kampanye. Kampanye ini harus dipahami oleh masyarakat, termasuk aturannya,” kata Mery A. Tiran Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilu, Partisipasi Masyarakat dan SDM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya pers dan media memiliki peran yang amat besar dalam proses pendewasaan demokrasi. Untuk itu dia berharap kolaborasi pers dan KPU dapat terus terjalin guna menyukseskan gelaran pemilu.
“Pers ini elemen paling vital dalam pendewasaan demokrasi. Kami berharap pertemuan ini menjadi bagian kolaborasi media dan KPU untuk bersama-sama menyukseskan pemilu,” ucapnya.

Menurut Mery A. Tiran, acara ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pemilu dan hak pilih mereka. Dengan melibatkan media massa, informasi tentang pemilu dapat disampaikan secara luas dan akurat kepada masyarakat.
“Ini juga merupakan upaya mengatasi berita hoaks dengan adanya peran media yang ada di kabupaten kupang. Hal itu penting diketahui masyarakat bahwa dampak berita hoaks, bisa menimbulkan opini negatif, menimbulkan perpecahan, merugikan masyarakat,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Kabupaten Kupang, Johanis Tunbonat, memaparkan terkait berbagai ketentuan yang wajib dipatuhi peserta pemilu, khususnya selama masa kampanye. Dia juga menyampaikan terkait aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
“Setiap kegiatan kampanye itu kan diikuti dana kampanye. Dana kampanye itu dihitung dan dilaporkan peserta pemilu. Ketika calon mengadakan kampanye berarti harus memberitahukan ke partai politik untuk dimasukkan ke kegiatan kampanye dan dana kampanye,” katanya.
Diungkapkan Johanis Tunbonat, masing-masing peserta pemilu memiliki operator untuk melaporkan kegiatan kampanye dan dana kampanyenya. Dia meminta seluruh peserta untuk melaksanakan pelaporan dengan tertib dan sesuai ketentuan. Sanksi bagi yang tidak melakukan pelaporan tidak main-main, yakni pembatalan kepesertaannya dalam pemilu.
Selain itu, KPU juga menyediakan sesi sosialisasi pemilu yang dipandu oleh para ahli pemilu. Di antaranya menjelaskan tentang tahapan pemilu, mulai dari pendaftaran calon KPPS hingga penghitungan suara.
“Juga dapat saling bertukar pikiran dan pengalaman tentang pemilu, sehingga tercipta kesadaran kolektif untuk berpartisipasi dalam Pemilu yang berkualitas,” jelasnya.
KPU berharap bahwa melalui acara ini, masyarakat akan semakin aktif dalam memilih pemimpin yang sesuai dengan harapan mereka. Dengan partisipasi yang tinggi, pemilu dapat menjadi cermin demokrasi yang sehat dan kuat.
Oleh karena itu, KPU akan terus mengadakan kegiatan sosialisasi dan kolaborasi dengan media massa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilu.

Divisi Hukum dan Pengawasan, Nicson Manggoa menambahkan, dalam era digital seperti sekarang, peran media massa sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Melalui kerja sama antara KPU dan media massa, diharapkan informasi tentang pemilu dapat disampaikan secara akurat dan terpercaya.
Dengan demikian, masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat saat memilih pemimpin yang akan memimpin negara ke depan.
“Melalui kolaborasi dengan media massa, informasi tentang pemilu dapat disampaikan secara luas dan akurat kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pemilu, diharapkan masyarakat akan semakin aktif dalam memilih pemimpin yang berkualitas,” jelasnya.
“28 November – 10 Februari 2024, diadakan Kampanye Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden melalui metode Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka” jelas Nicson Manggoa.
Ia juga mengungkapkan, penyebaran bahan kampanye kepada umum, Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum harus sesuai ketentuan.
Pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024 direncanakan adanya Kampanye rapat umum, Iklan media massa cetak, Media massa elektronik, dan Media dalam jaringan / online.
Untuk masa tenang direncanakan pada tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024. Sedangkan hari ‘H’ atau hari Pemungutan Suara dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















