Oelamasi, AtlasNews.ID – Sebanyak 531 anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) se Kabupaten kupang dilantik ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa di halaman kantor KPU Kabupaten Kupang pada Minggu, (26/05/2024) petang terdapat satu orang penyandang disabilitas.
531 orang anggota PPS yang dilantik tersebut, berasal dari 177 Desa/Kelurahan di Kabupaten Kupang, yang telah mengikuti seleksi secara berjenjang dari seleksi administrasi, tertulis, wawancara hingga penetapan anggota terpilih.
Dari sekian yang di lantik, terdapat satu orang penyandang disabilitas asal desa Mentemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Darius Naimanus (33) yang terpilih sebagai anggota PPS terpilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditemui media ini, usai pelantikan PPS, Darius Naimanus mengungkapkan rasa bangga dan antusiasnya menjadi bagian dari penyelenggara Pemilihan Umum dan khidmatnya acara pelantikan.
Menurutnya, keterbatasan fisik yang dimiliki tidak membuat nya patah semangat atau penghalang baginya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota PPS Desa.
Darius yang kesehariannya berprofesi sebagai seorang petani, membuatnya terbiasa dalam kerja-kerja lapangan.
Selain itu, perjalanan karier dalam kepemiluan pada pemilihan umum sebelumnya membuatnya makin semangat menjadi seorang anggota PPS.
“Saya memulai pengalaman saya di pemilu di mulai dari Pemilu 2019. Dari petugas pemutakhiran data pemilih, kemudian jadi KPPS. Lalu pada pemilu 2024 Februari lalu saya menjadi PPS juga dan hari ini saya di percayakan kembali,” ujarnya.
Darius menambahkan, dirinya sangat berterima kasih kepada lembaga Pemilihan umum dalam hal ini kepada KPU Kabupaten Kupang telah memberikan kesempatan yang sama bagi dirinya yang berkebutuhan khusus.
“Saya alami cacat sejak saya lahir. Saya bangga KPU Kabupaten Kupang sudah beri saya kesempatan yang sama. Saya di fasilitasi sejak 2019 hingga saat ini. Perlakuan istimewa bagi saya telah memberi saya motivasi untuk terus bekerja tuntas, efektif dan pastinya mengedepankan sikap jujur, adil, netralitas kepada semua peserta pemilu,” ungkapnya.
Dikatakan, tugas dan tanggung jawab yang di dibebankan kepadanya saat ini akan tuntas di lakukan sejak persiapan hingga proses perhitungan suara selesai. Ia memastikan seluruh tahapan Pemilu di TPS berjalan di desanya sesuai aturan perundang undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, proses perekrutan PPS Pilkada 2024 telah mengakomodasi pasal 5 Undang-Undang nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilu.
Terkait pelibatan penyandang disabilitas dalam badan ad-hoc pemilu sudah di akomodasi oleh KPU Provinsi NTT pada Oktober 2023 lalu saat peluncuran ramah disabilitas.
Darius mengakui, dirinya sudah siap mengemban tugas yang ada karena sudah pernah terlibat sebagai penyelenggara Pemilu sebelumnya.
Ia menambahkan, sebagai anggota PPS yang berkebutuhan khusus, KPU Kabupaten Kupang telah mengalokasi hak-hak penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dan terlibat dalam penyelenggara pemilu.
“Diharapkan penyandang disabilitas dapat memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih serta sebagai penyelenggara pemilu bisa terlibat dan dilibatkan dalam proses penyelenggara Pemilu,” terangnya.
Darius juga mengaku siap berkolaborasi dengan sesama anggota PPS lainnya, PPK Kecamatan, KPU serta masyarakat untuk mensukseskan pesta demokrasi yang digelar setiap lima tahun.
Ia pun bertekad menjalankan amanah yang ada dengan sebaik mungkin sesuai aturan perundang undangan yang berlaku.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















