Berdasarkan keterangan saksi, Nixon Nelwan Yusuf Yalla memerintahkan Yosua Koenunu selalu sopir dibantu Aprianus Meko, Romelus Mandena, Robinson Yalla dan Anselmus Yalla mengangkut batu mangan yang dibeli dari Desa Toobaun.
“Kegiatan pembelian dan aktivitas angkut 5 ton batu mangan tersebut terjadi di sepanjang aliran sungai Naetaran, Desa Toobaun. Dan faktanya, lokasi kegiatan tambang itu bukan berada di lokasi sesuai Izin Pertambangan Rakyat (IPR) milik Koperasi Pah Meto Berdikari”, Jelas Kapolres.
“Sesuai Perizinan Berbasis Resiko dengan Nomor: 12950005125310001 per tanggal 13 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas DPM PTSP Provinsi NTT atas nama Gubernur NTT, Lokasi IPR berada di Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu dengan luas 10 hektare”, tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Di akhir konferensi pers yang digelar tersebut, Kapolres Agung menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas, tepat dan terukur kepada Koperasi Pah Meto Berdikari yang melakukan kegiatan pertambangan diluar lokasi ijin IPR.
Dan selanjutnya, penanganan kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan dan dalam waktu dekat penetapan tersangka akan dilakukan serta akan melakukan uji forensik pada barang bukti yang disita.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















