Oelamasi, AtlasNews. ID – Ilegal Mining atau penambangan ilegal yang merujuk pada aktivitas tambang yang dilakukan tanpa izin resmi atau pun melanggar aturan yang berlaku di lakukan oleh Koperasi Pah Meto Berdikari.
Kegiatan yang menyalahi aturan tersebut kemudian mendapat tindakan tegas dari Kepolisian Resor Kupang (Polres Kupang) melalui Unit Resmob Satreskrim yang mengamankan satu unit mobil dumb truck bermuatan Batu Mangan sebanyak 5 Ton.
Hal tersebut di ungkap Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., saat melakukan konferensi pers di ruangan Vicon, Mapolres Kupang, Kelurahan Babak, Kabupaten Kupang, Pada Sabtu (07/12/2024) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di hadapan sejumlah awak media cetak dan online, Kapolres Kupang mengungkapkan kronologi kejadian pengamanan mobil pengangkut batu mangan tersebut dan juga membeberkan sejumlah fakta menarik.
Dikatakan, saat melakukan patroli di wilayah Kecamatan Kupang Tengah, Unit Resmob Polres Kupang mendapati mobil dumb truck warna putih dengan nomor polisi DH 8188 BJ membawa muatan berat.
Ketika melakukan pemeriksaan menyeluruh kata Kapolres Kupang, didapati mobil tersebut membawa batu mangan dari wilayah Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat.
Guna mendalami kelengkapan dokumen kendaraan dan sejumlah izin berdasarkan hasil screenshot layar dari Mineral One Map Indonesia yang dimiliki sopir, dumb truck tersebut digelandang ke Mako Polres Kupang untuk pemeriksaan lanjutan.
“Sesuai hasil pemeriksaan kepada 8 saksi dan saksi ahli dari Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT, ditemukan tindak pidana ilegal Mining berupa pengangkutan dan penjualan batu mangan yang tidak sesuai dan tidak berasal dari pemegang IUP, JUPK, IPR, SIPB dan ijin lainnya yang dilakukan oleh Koperasi Pah Meto Berdikari milik Nixon Nelwan Yusuf Yalla”, ujar Kapolres Kupang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















