Lakukan Ilegal Mining, Polres Kupang Tindak Tegas Koperasi Pah Meto: 5 Ton Batu Mangan Disita

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Desember 2024 - 07:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 187 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Ilegal Mining atau penambangan ilegal yang merujuk pada aktivitas tambang yang dilakukan tanpa izin resmi atau pun melanggar aturan yang berlaku di lakukan oleh Koperasi Pah Meto Berdikari.

Kegiatan yang menyalahi aturan tersebut kemudian mendapat tindakan tegas dari Kepolisian Resor Kupang (Polres Kupang) melalui Unit Resmob Satreskrim yang mengamankan satu unit mobil dumb truck bermuatan Batu Mangan sebanyak 5 Ton.

Hal tersebut di ungkap Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., saat melakukan konferensi pers di ruangan Vicon, Mapolres Kupang, Kelurahan Babak, Kabupaten Kupang, Pada Sabtu (07/12/2024) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hadapan sejumlah awak media cetak dan online, Kapolres Kupang mengungkapkan  kronologi kejadian pengamanan mobil pengangkut batu mangan tersebut dan juga membeberkan sejumlah fakta menarik.

Dikatakan, saat melakukan patroli di wilayah Kecamatan Kupang Tengah, Unit Resmob Polres Kupang mendapati mobil dumb truck warna putih dengan nomor polisi DH 8188 BJ membawa muatan berat.

Ketika melakukan pemeriksaan menyeluruh kata Kapolres Kupang, didapati mobil tersebut membawa batu mangan dari wilayah Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat.

Guna mendalami kelengkapan dokumen kendaraan dan sejumlah izin berdasarkan hasil screenshot layar dari Mineral One Map Indonesia yang dimiliki sopir, dumb truck tersebut digelandang ke Mako Polres Kupang untuk pemeriksaan lanjutan.

“Sesuai hasil pemeriksaan kepada 8 saksi dan saksi ahli dari Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT, ditemukan tindak pidana ilegal Mining berupa pengangkutan dan penjualan batu mangan yang tidak sesuai dan tidak berasal dari pemegang IUP, JUPK, IPR, SIPB dan ijin lainnya yang dilakukan oleh Koperasi Pah Meto Berdikari milik Nixon Nelwan Yusuf Yalla”, ujar Kapolres Kupang.

Baca Juga :  Kali Benenai Meluap, 6 Desa Di Malaka Terendam Banjir

Berita Terkait

Wujudkan Pembangunan di Tahun 2026 Yang Partisipatif, Pemdes Tesabela Gelar Musrembangdes
Gelar Musrembangdes, Pemdes Bolok Bahas Rencana Kerja Tahun 2026, Ada TPK Ketahanan Pangan Hingga KDMP
Jasa Raharja Teladani Semangat Kepahlawanan Melalui Pengabdian dan Pelayanan kepada Masyarakat
Harwan Muldidarmawan Tekankan Kepatuhan dan Integritas sebagai Pilar Kinerja Jasa Raharja di Kanwil Sulselbar
Hasil Drawing ETMC 2025! PS Kabupaten Kupang di Grup E. Derby Daratan Timor Bakal Tersaji
Pembangunan Fisik hingga Pembentukan Perdes jadi Fokus Pemdes Oebelo Tahun 2026
Kolaborasi Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat: Sediakan 2.358 Merchant, Beri Reward bagi Taat Pajak
Edukasi Keselamatan di Kota Kupang: PPGD untuk Wajib Pajak dan Masyarakat 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 09:21 WITA

Wujudkan Pembangunan di Tahun 2026 Yang Partisipatif, Pemdes Tesabela Gelar Musrembangdes

Selasa, 11 November 2025 - 07:52 WITA

Gelar Musrembangdes, Pemdes Bolok Bahas Rencana Kerja Tahun 2026, Ada TPK Ketahanan Pangan Hingga KDMP

Selasa, 11 November 2025 - 06:05 WITA

Jasa Raharja Teladani Semangat Kepahlawanan Melalui Pengabdian dan Pelayanan kepada Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 06:41 WITA

Harwan Muldidarmawan Tekankan Kepatuhan dan Integritas sebagai Pilar Kinerja Jasa Raharja di Kanwil Sulselbar

Sabtu, 8 November 2025 - 21:22 WITA

Hasil Drawing ETMC 2025! PS Kabupaten Kupang di Grup E. Derby Daratan Timor Bakal Tersaji

Jumat, 7 November 2025 - 17:03 WITA

Kolaborasi Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat: Sediakan 2.358 Merchant, Beri Reward bagi Taat Pajak

Sabtu, 1 November 2025 - 19:56 WITA

Edukasi Keselamatan di Kota Kupang: PPGD untuk Wajib Pajak dan Masyarakat 

Sabtu, 1 November 2025 - 16:06 WITA

MUKL Sambangi Oebobo, Warga Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis 

Berita Terbaru