Konflik Internal Jemaat GMIT Agape Kupang Berakhir. Hasilkan 10 Poin Damai, Pihak Jerri Manafe dan Pihak Paul Dima Sepakat Berdamai.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 November 2023 - 22:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 247 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, AtlasNews.ID – Konflik internal di Jemaat GMIT Agape Kupang yang berbuntut saling lapor antara Pihak  dan Pihak Paul Dima di Polda NTT akhirnya berakhir dengan baik, setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan menghasilkan 10 poin penting.

Perdamaian itu tercapai ketika Majelis Sinode (MS) GMIT ikut memfasilitasi dengan mempertemukan kedua belah pihak dan mengajak untuk menyelesaikan masalah tersebut, bertempat di Gedung Sinode GMIT, Selasa(21/11/2023) pagi.

Ketua Majelis Sinode GMIT Pdt. Dr. Merry L.Y. Kolimon mengatakan, mediasi dan proses perdamaian ini sudah melewati percakapan yang sulit antar kedua belah pihak dan kemudian kesadaran bahwa jemaat GMIT Agape yang terluka oleh proses hukum yang sedang berlangsung hingga menyita sorotan publik, menjadi dasar terjadi nya proses damai antar kedua pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita bersyukur bahwa di tanggal 15 November yang lalu, kita sudah ada kesepakatan damai yang di fasilitasi oleh Majelis Sinode GMIT melibatkan 2 pihak dan pengacara masing masing, badan keadilan dan perdamaian GMIT, lembaga bantuan hukum, BP3S GMIT, Ketua majelis klasis kota kupang dan unsur lain yang di libatkan dalam tim perumus kesepakatan damai tersebut, “Jelasnya.

Merry Kolimon turut mengucapkan ucapan terima kasih kepada kedua belah pihak yang telah berbesar hati sepakat berdamai dan kepada pengacara kedua belah pihak yang senantiasa memberikan nasihat dan prespektif hukum yang sangat baik.

Ia juga memberikan ucapan terima kasih kepada Kepolisian Daerah (POLDA) Nusa Tenggara Timur melalui Kapolda, Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M.Hum., yang turut andil dalam proses perdamaian itu.

Pada kesempatan tersebut Pdt. Dr. Merry L.Y. Kolimon menghimbau kepada para awak media Nusa Tenggara Timur yang hadir dalam konfrensi pers untuk mengembangkan diri menjadi jurnalis Me-damai.

“Jangan sampai kita hanya punya kepentingan “klik”, kita memperuncing masalah. Kami berharap kehadiran teman teman media saat ini mendukung niat baik kedua belah pihak dan mendukung Misi GMIT dalam memastikan proses perdamaian itu bermuara pada Restorative Justice, “Ungkapnya.

Menurutnya, komitmen dalam menempuh restorative justice adalah bentuk komitmen dalam pemulihan harkat dan martabat masing masing pihak, pemulihan relasi persekutuan dan gereja, pemulihan kesaksian gereja dan juga pemulihan sebagai masyarakat dan pemerintah.

“Kami berharap proses ini menjadi aspek pemulihan kepercayaan kepada lembaga gereja, masyarakat dan pemerintah, “Harapnya.

Baca Juga :  Sambangi Konsolidasi Internal Partai Golkar, Jerri Manafe Dipastikan Maju Bupati Kupang 2024
Konflik Internal Jemaat GMIT Agape Kupang Berakhir. Hasilkan 10 Poin Damai, Pihak Jerri Manafe dan Pihak Paul Dima Sepakat Berdamai.
Foto: Jerri Manafe tanda tangan surat perdamaian.

Adapun kesepakatan yang telah di sepakati oleh pihak pertama(Jerri Manafe) dan pihak kedua,Paul Engelbert Dima,Ketua Majelis Jemaat GMIT Agape Kupang Masa Bakti 2017-2023, Decky Peterson Fanggidae, S.Pd, Kepala SDK Hosana ,Elen Koroh Amalo, S.Pdk.M.Th, Sekretaris II Yayasan Hosana Agape, Janti Boesday, SE, Bendahara SDK Hosana, Yeti Liem, SE, Bendahara Yayasan Misi Agape 1999-2020, Ir.Laurensius Lulu, MM, Wakil Ketua Majelis Jemaat GMIT Agape 2017-2023, Nelson Thomas Tali, S.Pt, Wakil Ketua II Majelis Jemaat GMIT Agape 2017-2023, Rongky Yakobus Famdale,S.Th, M.Pd, Ketua Yayasan Hosana Agape Kupang, Pdt. Joseph Andreas Manobe, S.Th, Pembina Yayasan Hosana Agape Kupang, tercantum dalam 10 poin penting.

Konflik Internal Jemaat GMIT Agape Kupang Berakhir. Hasilkan 10 Poin Damai, Pihak Jerri Manafe dan Pihak Paul Dima Sepakat Berdamai.
Foto:Paul Dima tanda tangan surat perdamaian.

10 poin kesepakatan yang di setujui kedua pihak yaitu: Pertama, bahwa proses perdamaian terjadi dikarenakan adanya laporan polisi yang mengakibatkan ditetapkan 9 orang menjadi tersangka.

Kedua, bahwa pihak kedua bersedia dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditandatanganinya surat perdamaian ini menyerahkan kembali secara hukum (yuridis levering) semua aset (SHP No.548/Yayasan Agape Kupang), Yayasan Misi Agape Kupang kepada pihak pertama (Yayasan Misi Agape Kupang), yang semula telah dialihkan oleh pihak kedua kepada Yayasan Hosana Kupang dan selanjutnya Yayasan Misi Agape Kupang mengalihkan aset tanah SHP No.548 kepada GMIT Agape Kupang.

Ketiga, pihak pertama dan pihak kedua bersepakat, sebelum rapat anggota lengkap terlaksana,maka pihak pertama menitipkan aset SHP No.548 kepada Majelis Sinode GMIT.

Keempat, pihak pertama dan pihak kedua bersepakat saling berkoordinasi dalam pelaksanaan rapat anggota lengkap dengan agenda sebagai berikut : a) Laporan pertanggungjawaban (LPj) pengurus lama (pihak pertama).

b) Pembentukan organ Yayasan Misi Agape Kupang sesuai akte 03 Tahun 2021 dengan mengakomodir organ pembina dan pengawas dari pendiri, perintis dan tokoh gereja.

c) Organ pengurus dipilih dalam rapat anggota lengkap sesuai akte No.3 Tahun 2001, untuk menghindari konflik kepentingan maka pengurus tidak merangkap jabatan /tugas sebagai Majelis Jemaat Agape atau organ yayasan lainnya.

d) Pihak pertama menyerahkan semua aset Yayasan Misi Agape Kupang yang dititipkan di Majelis Sinode GMIT kepada pengurus baru Yayasan Misi Agape Kupang dalam rapat anggota lengkap yang dipergunakan untuk pengelolaan dan pengembangan sekolah Hosana.

Kelima, bahwa pihak pertama dan pihak kedua bersepakat setelah penyerahan semua aset Yayasan Misi Agape Kupang yang dikuasai oleh pihak kedua kepada pihak pertama barulah kemudian melaksanakan rapat anggota lengkap berdasarkan Anggaran Dasar (AD) Yayasan Misi Agape Kupang No.03 Tahun 2001.

Baca Juga :  Isu Daerah Otonomi Baru Amfoang Jadi Polemik, Simak Penjelasan Yos Lede

Keenam, bahwa pihak kedua bersedia menyerahkan kembali pengelolaan sekolah TK, SDK Hosana yang dilakukan oleh Yayasan Hosana Agape Kupang kepada pihak pertama (Yayasan Misi Agape Kupang) paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak ditandatangani surat perdamaian ini.

Ketujuh, bahwa pihak pertama dan pihak kedua bersepakat untuk membubarkan Yayasan Kasih Agape dan Yayasan Hosana Agape paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditandatanganinya surat perdamaian ini.

Delapan, pihak pertama dan pihak kedua bersepakat untuk mendukung pembangunan Gedung Gereja GMIT Agape yang baru, dan tidak akan mempermasalahkan di kemudian hari, baik secara perdata maupun secara pidana.

Sembilan, bahwa pihak kedua bersedia memohon maaf secara terbuka melalui 3 (tiga) media cetak di NTT ( Pos Kupang, Timex dan Victory News) dan media online (youtube, instagram, facebook, dan Tiktok) diviralkan selama 1 (satu) bulan dan admin tidak boleh menghapusnya, sejak ditandatanganinya surat perdamaian ini kepada pihak pertama dan keluarga, pendiri, perintis dan Jemaat GMIT Agape Kupang.

Sepuluh, bahwa pihak pertama bersedia menarik (mencabut) laporan polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan setelah permohonan maaf dari pihak kedua paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditandatanganinya surat perdamaian ini, sedangkan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan pihak oleh pihak kedua telah ada Surat Perintah Penghentian Penyelidikan No.SPPP /105/X/2023 Direskrimun tanggal 10 Oktober 2023, selanjutnya pihak pertama dan pihak kedua bersepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari terkait dengan Yayasan Misi Agape Kupang.

“Jika dalam 10 poin kesepakatan itu tidak di tepati oleh kedua belah pihak sebagai syarat berdamai maka kedua belah pihak bersedia untuk di proses hukum, “Ungkap Merry Kolimon saat membaca poin perdamaian tersebut.

Konflik Internal Jemaat GMIT Agape Kupang Berakhir. Hasilkan 10 Poin Damai, Pihak Jerri Manafe dan Pihak Paul Dima Sepakat Berdamai.
Pdt.Yandri Manobe tanda tangan surat perdamaian.

Lebih lanjut Merry Kolimon menegaskan jika kasus ini murni konflik internal dalam jemaat GMIT Agape kota kupang. Ia menjelaskan jika rumor yang beredar di masyarakat tidak benar.

“Saya tegaskan ini murni konflik internal. Sekali lagi saya tegaskan, rumor di masyarakat jika Pak Jerri Manafe melawan GMIT atau Jerri Manafe kriminalisasi ulama atau Pdt.Yandri Manobe itu tidak benar, “Tegasnya.

Ia menerangkan jika Pdt.Yandri Manobe turut menjadi tersangka dari kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu yang dilaporkan Wakil Bupati Kupang Jerri Manafe itu merupakan hasil dari penyelidikan kasus.

Sementara Itu Paul Dima mengungkapkan rasa syukurnya atas tercapai proses damai yang terjadi dan dirinya mengajak semua jemaat GMIT Agape untuk kembali bergandeng tangan dalam misi pelayanan lebih baik, membangun SD Kristen Hosana lebih maju.

Baca Juga :  100 Hari Kerja Yosef Lede dan Aurum Titu Eki Memimpin Kabupaten Kupang

Ia juga memberikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam kesepakatan damai dari kasus penggelapan yang menimpa dirinya dan yang lain nya.

Di akhir konfrensi pers kedua belah pihak bersama dengan Majelis Sinode GMIT lakukan penandatangan surat perdamaian yang kemudian akan di serahkan kepada pihak penyidik Polda NTT sebagai salah satu syarat dalam proses pemberhentian kasus atau SP3.

 

 

Berita Terkait

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Berita Terbaru