Mulai Besok, UPTD SMP Negeri 1 Kupang Tengah Gelar Penerimaan Murid Baru. Ini Alur dan Syaratnya! 

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 564 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, ATN UPTD SMP Negeri 1 Kupang Tengah secara resmi akan melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025 – 2026 pada tanggal 23 Juni hingga 26 Juni 2025.

Dilansir dari link resmi UPTD SMP Negeri 1 Kupang Tengah pada Minggu (22/06/2025) malam, waktu pendaftaran akan dibuka pada pukul 07:30 hingga 13:00 WITA.

Dengan alur pendaftaran sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  •  Calon peserta didik membuat akun pengguna di web SPMB.
  •  Calon peserta didik login menggunakan NISN dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.
  • Calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran.
  • Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran sebanyak 2 rangkap.
  • Sertakan bukti pendaftaran beserta lembaran syarat syarat lainnya ke panitia SPMB untuk di verifikasi.

Syarat Pendaftaran

  • Mengisi formulir yang telah disediakan melalui jalur online.
  • Fotocopy surat keterangan lulus SD/MI.
  • Fotocopy kartu keluarga.
  • Fotocopy akte kelahiran.
  • Fotocopy KPS, KKH, BPJS, KIS (Jalur Afarmasi).
  • Fotocopy keterangan perpindahan orang tua.
  • Fotocopy bukti prestasi (jalur prestasi).
  • Persyaratan di serahkan kepada panitia saat pendaftaran ulang di sekolah.

Setelah selesai mendaftar, calon peserta didik akan mengikuti seleksi administrasi dan pengumuman hasil pada tanggal 28 Juni 2025.

Baca Juga :  SMPN 1 Kupang Tengah Gelar Rapat Orang Tua Siswa, Bahas Tata Tertib Dan Program Sekolah

Berita Terkait

Sepak Bola, Magnet Hiburan, Dan Tonggak Sejarah Baru Olahraga Amarasi di JPW Nekmese Cup II 2026
SMPN 1 Kupang Tengah Gelar Rapat Orang Tua Wali Murid, Bahas Tata Tertib Hingga Sistem Pembelajaran Shift
Direktur CV SPM: Rantai Pasok Beras Kupang Emas Aman dan Siap Penuhi Kebutuhan SPPG di Kabupaten Kupang
Siap Sokong SPPG, PT Garam Cahaya Indonesia Pasok “Garam Kupang Emas” Berkualitas Tinggi dengan Harga Termurah
Pemkab Kupang Gelar Evaluasi Program MBG, Tekankan Pemanfaatan Produk Local dan Rantai Pasok Daerah
Maladministrasi, Penjaringan Bakal Calon Kades Oesusu Diulang!
Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kupang Kunjungi Yonif 743/PSY Naibonat
Ketika Angka Mengunci Nasib: Sengkarut Perubahan Desil dan Jeritan Warga Miskin Terdepak Bantuan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:17 WITA

Sepak Bola, Magnet Hiburan, Dan Tonggak Sejarah Baru Olahraga Amarasi di JPW Nekmese Cup II 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:53 WITA

SMPN 1 Kupang Tengah Gelar Rapat Orang Tua Wali Murid, Bahas Tata Tertib Hingga Sistem Pembelajaran Shift

Kamis, 10 September 2026 - 07:30 WITA

Direktur CV SPM: Rantai Pasok Beras Kupang Emas Aman dan Siap Penuhi Kebutuhan SPPG di Kabupaten Kupang

Kamis, 10 September 2026 - 07:19 WITA

Siap Sokong SPPG, PT Garam Cahaya Indonesia Pasok “Garam Kupang Emas” Berkualitas Tinggi dengan Harga Termurah

Kamis, 10 September 2026 - 07:04 WITA

Pemkab Kupang Gelar Evaluasi Program MBG, Tekankan Pemanfaatan Produk Local dan Rantai Pasok Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 19:16 WITA

Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kupang Kunjungi Yonif 743/PSY Naibonat

Selasa, 8 September 2026 - 12:21 WITA

Ketika Angka Mengunci Nasib: Sengkarut Perubahan Desil dan Jeritan Warga Miskin Terdepak Bantuan

Selasa, 8 September 2026 - 09:15 WITA

Kadis PMD Kabupaten Kupang Tegaskan Panitia Pilkades Harus Netral dan Administrasi Calon Wajib Lengkap

Berita Terbaru