Mulai Besok, UPTD SMP Negeri 1 Kupang Tengah Gelar Penerimaan Murid Baru. Ini Alur dan Syaratnya! 

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 434 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, ATN UPTD SMP Negeri 1 Kupang Tengah secara resmi akan melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025 – 2026 pada tanggal 23 Juni hingga 26 Juni 2025.

Dilansir dari link resmi UPTD SMP Negeri 1 Kupang Tengah pada Minggu (22/06/2025) malam, waktu pendaftaran akan dibuka pada pukul 07:30 hingga 13:00 WITA.

Dengan alur pendaftaran sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  •  Calon peserta didik membuat akun pengguna di web SPMB.
  •  Calon peserta didik login menggunakan NISN dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.
  • Calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran.
  • Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran sebanyak 2 rangkap.
  • Sertakan bukti pendaftaran beserta lembaran syarat syarat lainnya ke panitia SPMB untuk di verifikasi.

Syarat Pendaftaran

  • Mengisi formulir yang telah disediakan melalui jalur online.
  • Fotocopy surat keterangan lulus SD/MI.
  • Fotocopy kartu keluarga.
  • Fotocopy akte kelahiran.
  • Fotocopy KPS, KKH, BPJS, KIS (Jalur Afarmasi).
  • Fotocopy keterangan perpindahan orang tua.
  • Fotocopy bukti prestasi (jalur prestasi).
  • Persyaratan di serahkan kepada panitia saat pendaftaran ulang di sekolah.

Setelah selesai mendaftar, calon peserta didik akan mengikuti seleksi administrasi dan pengumuman hasil pada tanggal 28 Juni 2025.

Baca Juga :  Kawal Aspirasi Warga Semau, Absalom Buy Prioritaskan 2 Isu Strategis

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru