Mulai Besok, UPTD SMP Negeri 1 Kupang Tengah Gelar Penerimaan Murid Baru. Ini Alur dan Syaratnya! 

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 434 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selanjutnya bagi para calon peserta didik yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi akan melaksanakan daftar ulang pada tanggal 30 Juni 2025 untuk kemudian mengikuti masa orientasi sekolah pada tanggal 9-12 Juni 2025.

Daftar Ulang

  • Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima, wajib mendaftar secara online di sekolah.
  • Calon peserta didik baru, menyerahkan berkas sesuai syarat Pendaftaran dan dimasukan dalam 1 map folio berwarna biru (map kertas).
  • Calon peserta didik baru yang tidak melakukan pendaftaran ulang sesuai ketentuan dinyatakan mengundurkan diri.
  • Menyetor uang sebesar Rp. 150.000,00 yang digunakan untuk kostum olahraga 1 stel, papan nama bordir 3 set, lokasi sekolah UPTD SMP Negeri 1 Kupang Tengah bordir 3 set, dan lambang pramuka bordir 1 set.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan, Abdul Latief yang dikonfirmasi oleh AtlasNews mengatakan SMP Negeri 1 Kupang Tengah akan melakukan penerimaan siswa melalui 4 jalur.

“Sistem penerimaan akan kami lakukan sebanyak 4 jalur yakni Domisili, Afirmasi, Mutasi dan Prestasi”, ujar Abdul Latief saat rapat pembagian raport pada Kamis (19/06).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mulai Besok, UPTD SMP Negeri 1 Kupang Tengah Gelar Penerimaan Murid Baru. Ini Alur dan Syaratnya! 
Foto: Pamflet SPMB UPTD SMP Negeri 1 Kupang Tengah.

Pada jalur domisili, siswa yang akan diterima sebanyak 50 persen dari daya tampung sekolah yang berjumlah 160 orang siswa baru sedangkan pada jalur afirmasi akan menerima sebanyak 64 orang atau 20 persen dari daya tampung sekolah.

Untuk jalur prestasi akan menerima sebanyak 25 persen dengan jumlah siswa yang diterima 80 orang siswa baru dan jalur mutasi akan menerima siswa dengan daya tampung 5 persen sebanyak 16 orang siswa baru.

Baca Juga :  Jan Piter Windy Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat Dibangun di Kabupaten Kupang

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru