Kupang, ATN – Pelaksanaan agenda Reses dan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Kupang yang digelar secara bersamaan kini menuai sorotan.
Langkah lembaga legislatif tersebut memicu dugaan adanya potensi pemborosan anggaran atau anggaran ganda (double budget).
Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan urgensi dari penggabungan dua agenda besar tersebut dalam satu waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, tumpang tindih jadwal ini sangat rawan disalahgunakan dari sisi pertanggungjawaban keuangan daerah.
Potensi anggaran ganda dalam kasus ini umumnya merujuk pada dua komponen utama seperti Biaya Perjalanan Dinas (SPPD) dan Uang Representasi dan operasional.
“Anggota dewan mendapatkan biaya perjalanan dinas untuk turun ke daerah pemilihan (Dapil) saat masa reses. Di saat yang sama, jika mereka melakukan peninjauan lapangan sebagai bagian dari Pansus LKPJ, maka terdapat pos anggaran serupa yang dialokasikan. Setiap kegiatan (Reses maupun Pansus) memiliki pagu anggaran masing-masing yang mencakup biaya transportasi, konsumsi, dan tunjangan lainnya. Jika dilakukan bersamaan di satu lokasi, namun dipertanggungjawabkan secara terpisah (dua kuitansi untuk satu perjalanan), hal ini masuk dalam kategori duplikasi anggaran,” ujar sumber, pada Jumat, (17/04/2026) di Desa Oebelo.
Lebih lanjut sumber mengungkapkan, secara administratif dan hukum, praktik ini memiliki risiko tinggi jika tidak dikelola dengan transparan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















