Bahkan menurut Jermi Mone, sikap yang ditunjukkan oleh KPU Kabupaten Kupang merupakan upaya untuk membungkam kebebasan pers.
“Kejadian ini sangat melukai hati insan pers di Kabupaten Kupang. Ini sebagai upaya bungkam kebebasan pers dan halangi tugas jurnalis”, ungakpnya.
KPU Kabupaten Kupang beber Jermi Mone seperti tidak menghargai keberadaan dan keterlibatan pers dalam upaya memberikan informasi kepada masyarakat sebagai pemilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemarin waktu pleno penetapan pasangan calon pun media tidak dilibatkan, tidak ada konferensi pers. Namun anehnya, KPU Kabupaten Kupang lakukan live streaming di channel youtube bertema konferensi pers. Ini saya sesalkan, sekali lagi saya sampaikan bahwa ini upaya bungkam kebebasan pers yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kupang”, ujarnya.

Lebih lanjut Ketua Konjakk menyatakan sikap untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Kupang atas indikasi menghalangi tugas jurnalis sesuai dengan Undang Undang No 40 Tahun 1999.
“Kami akan laporkan kejadia ini dan sekaligus kami boikot pemberitaan KPU Kabupaten Kupang”, tegasnya.
Hal senada di ungkap Ketua SMSI Kabupaten Kupang, Makson Saubaki yang menyampaikan rasa kekecewaan terhadap sikap tidak terpuji KPU Kabupaten Kupang.
“Ini sudah mencederai tugas pekerja pers. Kamu sudah di undang untuk hadir, tapi kami dihalangi ambil gambar dan KPU Kabupaten Kupang hanya pentingkan fotografer dari Event Organiser, kita disuruh mundur”, ucapnya.

“Seharusnya KPU Kabupaten Kupang siapkan tempat khusus bagi pers saat kegiatan berlangsung. Mana lebih penting, EO atau jurnalis”, tutupnya.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















