Pasca Orang Tua Viralkan Foto Teman, 2 Siswa di Amfoang Dikeluarkan Dari Sekolah. Ada Apa?

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 424 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mereka mengurung diri di kamar dan menolak ke luar rumah karena takut dipermalukan.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Eliazer Teuf, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, “Kami sudah terima laporan resmi dari orang tua siswa. Kami sudah layangkan surat panggilan kepada Kepala Sekolah untuk hadir ke Dinas pada Senin depan,”kata Eliazer Teuf.

Eliazer menambahkan bahwa tindakan yang mengorbankan hak anak untuk belajar tidak bisa dibenarkan.

“Persoalan ini harus diselesaikan secara bijak dan tidak menjadikan siswa sebagai korban konflik,” tegasnya.

Ironi di Tengah Program Kabupaten Emas

Apa yang menimpa LTK dan NAK menjadi ironi tersendiri. Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Bupati Yosef Lede dan Wakil Bupati Aurum Titu Eki gencar mendorong program Kabupaten Emas, dengan salah satu prioritas di bidang pendidikan.

Namun kenyataannya, di ujung utara Amfoang, dua anak yang justru memiliki semangat tinggi untuk belajar harus terpinggirkan hanya karena ibunya menyuarakan kebenaran.

Atriana sendiri menegaskan bahwa niat awalnya membagikan foto siswa yang dipulangkan bukan untuk menjatuhkan pihak sekolah.

“Saya hanya merasa iba. Saat itu saya berpikir, kalau orang tua mereka punya uang, mungkin bisa bayar. Tapi kalau tidak ada, siapa yang peduli dengan nasib mereka?” ujarnya lirih.

Menurut Atriana, uang sekolah di SD Negeri Fatunaus sebelumnya sebesar Rp10.000 per bulan, dan uang pembangunan Rp25.000 per tahun.

Namun, pada tahun ajaran baru, uang sekolah diturunkan menjadi Rp5.000 per bulan, sementara uang pembangunan naik menjadi Rp50.000 per anak.

Belum jelas apakah kebijakan uang pembangunan ini menjadi latar belakang utama diskriminasi yang terjadi, namun kasus ini memperlihatkan adanya ketimpangan dalam sistem pendidikan pedesaan yang patut dievaluasi serius.

Harapan untuk Keadilan dan Masa Depan Anak-Anak

Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum berhasil mengonfirmasi Kepala Sekolah Ilfony H. Kapitan.

Upaya pencarian kontak yang bersangkutan masih terus dilakukan. Media ini memberikan ruang seluas-luasnya bagi Kepala Sekolah untuk menyampaikan hak jawab atas tuduhan yang berkembang.

Yang jelas, kasus ini sudah membuka mata publik akan pentingnya empati dan perlindungan hak anak di dunia pendidikan.

Di tengah gencarnya program pendidikan merata, kisah dua bocah dari Amfoang ini harus menjadi alarm keras bagi semua pihak agar tidak ada lagi anak-anak yang dihentikan sekolah hanya karena orang tuanya menyuarakan keprihatinan. (***)

Baca Juga :  531 Anggota Panitia Pemungutan Suara Dilantik, Ini Pesan Ketua KPU Kabupaten Kupang

Berita Terkait

Target Tekan Angka Kecelakaan: FKLLJ TTU Perkuat Sinergi Lintas Sektor!
Sinergi Jasa Raharja-Organda: 3 Pilar Utama Ubah Lanskap Transportasi Publik.
BGN Tegaskan Mitra SPPG: Pantau Operasional Dapur, Tapi Dilarang Intervensi Menu!
RAT Kopdes Merah Putih Oebelo 2026: Ajang Peningkatan Kesejahteraan Desa
Pastikan Masyarakat Lebih Aman Saat Lebaran, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi di Operasi Ketupat 2026
Perkuat Sinergi Keselamatan Transportasi, Forum FKLLJ Bahas Jaminan Keselamatan Penumpang dan Pencegahan Laka Lantas
Perkuat Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Penandatanganan PKS dengan RS Kartini Kupang
Jamin Pelayanan Korban Laka Lantas, PKS dengan RS Leona Noelbaki Diperkuat

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 09:26 WITA

Target Tekan Angka Kecelakaan: FKLLJ TTU Perkuat Sinergi Lintas Sektor!

Senin, 27 April 2026 - 09:08 WITA

Sinergi Jasa Raharja-Organda: 3 Pilar Utama Ubah Lanskap Transportasi Publik.

Sabtu, 25 April 2026 - 11:03 WITA

BGN Tegaskan Mitra SPPG: Pantau Operasional Dapur, Tapi Dilarang Intervensi Menu!

Sabtu, 25 April 2026 - 07:55 WITA

RAT Kopdes Merah Putih Oebelo 2026: Ajang Peningkatan Kesejahteraan Desa

Jumat, 24 April 2026 - 20:48 WITA

Pastikan Masyarakat Lebih Aman Saat Lebaran, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi di Operasi Ketupat 2026

Jumat, 24 April 2026 - 20:38 WITA

Perkuat Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Penandatanganan PKS dengan RS Kartini Kupang

Jumat, 24 April 2026 - 20:34 WITA

Jamin Pelayanan Korban Laka Lantas, PKS dengan RS Leona Noelbaki Diperkuat

Jumat, 24 April 2026 - 14:35 WITA

Dugaan Mark-up Bahan Baku dan Monopoli Supplier MBG di Kabupaten Kupang Mencuat, BGN Diminta Turun Tangan.!!!

Berita Terbaru