Pasca Orang Tua Viralkan Foto Teman, 2 Siswa di Amfoang Dikeluarkan Dari Sekolah. Ada Apa?

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 458 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mereka mengurung diri di kamar dan menolak ke luar rumah karena takut dipermalukan.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Eliazer Teuf, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, “Kami sudah terima laporan resmi dari orang tua siswa. Kami sudah layangkan surat panggilan kepada Kepala Sekolah untuk hadir ke Dinas pada Senin depan,”kata Eliazer Teuf.

Eliazer menambahkan bahwa tindakan yang mengorbankan hak anak untuk belajar tidak bisa dibenarkan.

“Persoalan ini harus diselesaikan secara bijak dan tidak menjadikan siswa sebagai korban konflik,” tegasnya.

Ironi di Tengah Program Kabupaten Emas

Apa yang menimpa LTK dan NAK menjadi ironi tersendiri. Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Bupati Yosef Lede dan Wakil Bupati Aurum Titu Eki gencar mendorong program Kabupaten Emas, dengan salah satu prioritas di bidang pendidikan.

Namun kenyataannya, di ujung utara Amfoang, dua anak yang justru memiliki semangat tinggi untuk belajar harus terpinggirkan hanya karena ibunya menyuarakan kebenaran.

Atriana sendiri menegaskan bahwa niat awalnya membagikan foto siswa yang dipulangkan bukan untuk menjatuhkan pihak sekolah.

“Saya hanya merasa iba. Saat itu saya berpikir, kalau orang tua mereka punya uang, mungkin bisa bayar. Tapi kalau tidak ada, siapa yang peduli dengan nasib mereka?” ujarnya lirih.

Menurut Atriana, uang sekolah di SD Negeri Fatunaus sebelumnya sebesar Rp10.000 per bulan, dan uang pembangunan Rp25.000 per tahun.

Namun, pada tahun ajaran baru, uang sekolah diturunkan menjadi Rp5.000 per bulan, sementara uang pembangunan naik menjadi Rp50.000 per anak.

Belum jelas apakah kebijakan uang pembangunan ini menjadi latar belakang utama diskriminasi yang terjadi, namun kasus ini memperlihatkan adanya ketimpangan dalam sistem pendidikan pedesaan yang patut dievaluasi serius.

Harapan untuk Keadilan dan Masa Depan Anak-Anak

Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum berhasil mengonfirmasi Kepala Sekolah Ilfony H. Kapitan.

Upaya pencarian kontak yang bersangkutan masih terus dilakukan. Media ini memberikan ruang seluas-luasnya bagi Kepala Sekolah untuk menyampaikan hak jawab atas tuduhan yang berkembang.

Yang jelas, kasus ini sudah membuka mata publik akan pentingnya empati dan perlindungan hak anak di dunia pendidikan.

Di tengah gencarnya program pendidikan merata, kisah dua bocah dari Amfoang ini harus menjadi alarm keras bagi semua pihak agar tidak ada lagi anak-anak yang dihentikan sekolah hanya karena orang tuanya menyuarakan keprihatinan. (***)

Baca Juga :  Kawal Hak Masyarakat Lifuleo, Absalom Buy Desak PLTMG Kupang 2 Optimalkan CSR dan Infrastruktur

Berita Terkait

Ukir Sejarah Baru! PS Kabupaten Kupang Siap Ladeni ‘Galaksi Bintang’ Tunas Muda di Babak 16 Besar LLMC III
Skuad Pincang, Mental Baja: PS Kabupaten Kupang Amankan Tiket 16 Besar LLMC III
Menelusuri ‘Kebocoran’ PAD Baumata: Kemana Aliran Retribusi Tangki Air dan Aset Desa Selama Ini?
Rp22,5 Juta Untuk Bantuan Babi: Jurus Pemkel Oenesu Dorong Peningkatan Ekonomi Warga
Sasar SPBU Matahari, Tim Pembina Samsat Sumba Timur Awasi BBM Bersubsidi dan Edukasi Pajak Kendaraan
Perlindungan Maksimal Perangkat Desa: Kolaborasi Pemkab Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan Berbuah Manis
Percepat Pembangunan Desa, Dinas PMD Kabupaten Kupang Gandeng Kejaksaan hingga Bapenda Rakor 160 Kades
Sinergi TPI dan Wisata Pantai Panmuti: Babak Baru Kesejahteraan Warga Desa Noelbaki

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:00 WITA

Ukir Sejarah Baru! PS Kabupaten Kupang Siap Ladeni ‘Galaksi Bintang’ Tunas Muda di Babak 16 Besar LLMC III

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:37 WITA

Skuad Pincang, Mental Baja: PS Kabupaten Kupang Amankan Tiket 16 Besar LLMC III

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:57 WITA

Menelusuri ‘Kebocoran’ PAD Baumata: Kemana Aliran Retribusi Tangki Air dan Aset Desa Selama Ini?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:47 WITA

Rp22,5 Juta Untuk Bantuan Babi: Jurus Pemkel Oenesu Dorong Peningkatan Ekonomi Warga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:08 WITA

Sasar SPBU Matahari, Tim Pembina Samsat Sumba Timur Awasi BBM Bersubsidi dan Edukasi Pajak Kendaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:38 WITA

Percepat Pembangunan Desa, Dinas PMD Kabupaten Kupang Gandeng Kejaksaan hingga Bapenda Rakor 160 Kades

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:25 WITA

Sinergi TPI dan Wisata Pantai Panmuti: Babak Baru Kesejahteraan Warga Desa Noelbaki

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:11 WITA

Tekan Angka Kecelakaan dan Fatalitas, Jasa Raharja dan Polda NTT Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Berita Terbaru