Pasca Orang Tua Viralkan Foto Teman, 2 Siswa di Amfoang Dikeluarkan Dari Sekolah. Ada Apa?

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 432 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mereka mengurung diri di kamar dan menolak ke luar rumah karena takut dipermalukan.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Eliazer Teuf, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, “Kami sudah terima laporan resmi dari orang tua siswa. Kami sudah layangkan surat panggilan kepada Kepala Sekolah untuk hadir ke Dinas pada Senin depan,”kata Eliazer Teuf.

Eliazer menambahkan bahwa tindakan yang mengorbankan hak anak untuk belajar tidak bisa dibenarkan.

“Persoalan ini harus diselesaikan secara bijak dan tidak menjadikan siswa sebagai korban konflik,” tegasnya.

Ironi di Tengah Program Kabupaten Emas

Apa yang menimpa LTK dan NAK menjadi ironi tersendiri. Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Bupati Yosef Lede dan Wakil Bupati Aurum Titu Eki gencar mendorong program Kabupaten Emas, dengan salah satu prioritas di bidang pendidikan.

Namun kenyataannya, di ujung utara Amfoang, dua anak yang justru memiliki semangat tinggi untuk belajar harus terpinggirkan hanya karena ibunya menyuarakan kebenaran.

Atriana sendiri menegaskan bahwa niat awalnya membagikan foto siswa yang dipulangkan bukan untuk menjatuhkan pihak sekolah.

“Saya hanya merasa iba. Saat itu saya berpikir, kalau orang tua mereka punya uang, mungkin bisa bayar. Tapi kalau tidak ada, siapa yang peduli dengan nasib mereka?” ujarnya lirih.

Menurut Atriana, uang sekolah di SD Negeri Fatunaus sebelumnya sebesar Rp10.000 per bulan, dan uang pembangunan Rp25.000 per tahun.

Namun, pada tahun ajaran baru, uang sekolah diturunkan menjadi Rp5.000 per bulan, sementara uang pembangunan naik menjadi Rp50.000 per anak.

Belum jelas apakah kebijakan uang pembangunan ini menjadi latar belakang utama diskriminasi yang terjadi, namun kasus ini memperlihatkan adanya ketimpangan dalam sistem pendidikan pedesaan yang patut dievaluasi serius.

Harapan untuk Keadilan dan Masa Depan Anak-Anak

Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum berhasil mengonfirmasi Kepala Sekolah Ilfony H. Kapitan.

Upaya pencarian kontak yang bersangkutan masih terus dilakukan. Media ini memberikan ruang seluas-luasnya bagi Kepala Sekolah untuk menyampaikan hak jawab atas tuduhan yang berkembang.

Yang jelas, kasus ini sudah membuka mata publik akan pentingnya empati dan perlindungan hak anak di dunia pendidikan.

Di tengah gencarnya program pendidikan merata, kisah dua bocah dari Amfoang ini harus menjadi alarm keras bagi semua pihak agar tidak ada lagi anak-anak yang dihentikan sekolah hanya karena orang tuanya menyuarakan keprihatinan. (***)

Baca Juga :  Siswa SD di Kupang Barat Muntah dan Sesak Napas. Korwil BGN: "Itu Bukan Keracunan"

Berita Terkait

Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu
Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!
Pemdes Nitneo Gelontorkan Rp 20,4 Juta untuk BLT Tahap I Tahun 2026
Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima
Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis
SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 
Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:28 WITA

Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:00 WITA

Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:08 WITA

Pemdes Nitneo Gelontorkan Rp 20,4 Juta untuk BLT Tahap I Tahun 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:10 WITA

Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Berita Terbaru