Pemdes Lifuleo Serius Tangani Stunting! Intervensi Dana Desa Jadi Solusi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 178 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Penyerahan dana untuk PMT oleh Kepala Desa Lifuleo kepada Ketua Kader Posyandu.

Foto: Penyerahan dana untuk PMT oleh Kepala Desa Lifuleo kepada Ketua Kader Posyandu.

Kupang, ATN Dalam upaya mempercepat penurunan angka stunting, Pemerintah Desa Lifuleo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, menggunakan intervensi Dana Desa sebagai solusi utama.

Kepala Desa Lifuleo, Swingly Say saat ditemui media ini di ruang kerjanya pada Senin (30/06/2025) mengatakan stunting saat ini menjadi fokus utama pemerintahannya.

Untuk itu, pihaknya telah menggelontorkan dana dari anggaran Dana Desa sebesar Rp 34.000.000., dalam menggelar kegiatan pemberian makanan tambahan (PMT) selama dua bulan penuh bagi 10 anak penderita stunting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di Desa Lifuleo ada 10 anak penderita stunting yang tersebar di 4 posyandu. Percepatan penurunan Stunting menjadi fokus utama kami, adanya intervensi dana Desa jadi solusi menekan angka stunting. Ini juga menjadi arahan Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Ketua Rembuk Stunting, Ibu Aurum Titu Eki”, ujarnya.

Untuk mewujudkan target tersebut, berbagai intervensi program telah dijalankan di antaranya pelayanan pemberian tablet tambah darah (TTD), makanan bergizi bagi 10 anak tersebut.

“Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) merupakan salah satu kebijakan dalam prioritas percepatan pelaksanaan pembangunan pada bidang pendidikan di masa kepemimpinan saya yang bertujuan untuk meningkatkan status gizi anak terutama anak-anak”, paparnya.

Baca Juga :  Sukseskan Swasembada Pangan 2027, Kementan Percepat Akselerasi Program Oplah Di Kabupaten Kupang

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru