Oelamasi, AtlasNews.ID – Beredarnya video berdurasi 6 menit 50 detik yang menampilkan salah satu oknum anggota DPRD kabupaten kupang aktif berinisial (YS) menerima uang senilai 20 juta untuk rencananya akan di serahkan diduga kepada Kasat Reskrim Polres kupang untuk Penanggunan Penahanan Tersangka (YB) dalam kasus ijazah palsu semakin menjadi atensi Publik.
Di lansir pemberitaan pertama media online suarantt.com, Nama kasat Reskrim turut di sebut dalam percakapan video tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka yang di temui di ruang kerja nya oleh awak media, Senin(31/10/2023) Secara tegas membantah hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak menerima uang dalam bentuk apapun juga terkait penangguhan penahanan tersangka (YB), “Tegasnya.
Di jelaskan Kasat Reskrim, Yang menjadi jaminan berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan yang di ajukan oleh tersangka selaku Kepala desa Rebeka tersebut kepada Penyidik Polres Kupang yaitu orang atau istri tersangka.
Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana pasal 31 ayat 1, Penangguhan Penahanan itu di dasari pada permohonan tersangka dan dapat di berikan dengan jaminan orang atau uang.
“Jika jaminan orang ada ketentuan nya, uang pun ada ketentuan nya. Jika yang di jamin adalah uang, sesuai ketentuan harus di titip kepada Panitra. Manakala dalam perjalanan yang bersangkutan melarikan diri, dan selama 3 bulan tidak di temukan maka uang tersebut akan di serahkan ke negara, “Jelasnya.
Terkait dengan pemberitaan di media menurut Kasat Reskrim hal tersebut belum dapat di pertanggung jawabkan kebenaran nya.
Pihaknya tetap konsisten untuk penangguhan penahanan kasus ijazah palsu kepala desa rebeka kecamatan Amarasi timur tidak menggunakan mahar uang sebagai jaminan.
“Saya tegaskan sekali lagi, terkait kasus ini saya sebagai Kasat Reskrim tidak menerima uang dalam bentuk apapun dari oknum (YS). Oleh yang bersangkutan mengatakan demikian, saya juga minta untuk segera klarifikasi. Apa maksud dan tujuan nya, “Ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, oknum anggota DPRD kabupaten kupang tersebut harus melakukan klarifikasi secara resmi. Jika di biarkan maka pihaknya akan mengambil langkah hukum dan membuat laporan polisi kepada yang bersangkutan.
“Dalam momentum politik di kabupaten kupang, Apalagi Oknum(YS) adalah anggota DPRD aktif maka segera lakukan klarifikasi agar tidak menjadi isu yang dapat meruncing persoalan ini oleh pihak tertentu, “Tegasnya.
Ia menambahkan, jika kasus pidana Ijazah palsu kepala desa rebeka (YB) terus di proses. Penyidik Polres Kupang terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk petunjuk dalam melengkapi berkas kasus tersebut yang saat ini sudah masuk tahap 1.
Kasat Reskrim IPTU Epildus Kono Feka tegaskan jika penangguhan penahanan tidak menghentikan proses penyidikan seperti dalam percakapan video yang beredar di masyarakat.
“Penangguhan penahanan itu bukan untuk menghentikan kasus. Dalam tingkat sidik, penghentian perkara hanya dengan SP3 bukan Penangguhan Penahanan, Apalagi harus bayar dengan uang seperti percakapan dalam video, “Tegas Kasat Reskrim.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















