Kasat Reskrim Polres Kupang Bantah Secara Tegas Terima Uang 20 juta Kasus Ijazah Palsu Kades Rabeka

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Oktober 2023 - 18:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 229 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka.

foto: Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka.

Oelamasi, AtlasNews.ID – Beredarnya video berdurasi 6 menit 50 detik yang menampilkan salah satu oknum anggota DPRD kabupaten kupang aktif berinisial (YS) menerima uang senilai 20 juta untuk rencananya akan di serahkan diduga kepada Kasat Reskrim Polres kupang untuk Penanggunan Penahanan Tersangka (YB) dalam kasus ijazah palsu semakin menjadi atensi Publik.

Di lansir pemberitaan pertama media online suarantt.com, Nama kasat Reskrim turut di sebut dalam percakapan video tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka yang di temui di ruang kerja nya oleh awak media, Senin(31/10/2023) Secara tegas membantah hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak menerima uang dalam bentuk apapun juga terkait penangguhan penahanan tersangka (YB), “Tegasnya.

Di jelaskan Kasat Reskrim, Yang menjadi jaminan berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan yang di ajukan oleh tersangka selaku Kepala desa Rebeka tersebut kepada Penyidik Polres Kupang yaitu orang atau istri tersangka.

Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana pasal 31 ayat 1, Penangguhan Penahanan itu di dasari pada permohonan tersangka dan dapat di berikan dengan jaminan orang atau uang.

“Jika jaminan orang ada ketentuan nya, uang pun ada ketentuan nya. Jika yang di jamin adalah uang, sesuai ketentuan harus di titip kepada Panitra. Manakala dalam perjalanan yang bersangkutan melarikan diri, dan selama 3 bulan tidak di temukan maka uang tersebut akan di serahkan ke negara, “Jelasnya.

Terkait dengan pemberitaan di media menurut Kasat Reskrim hal tersebut belum dapat di pertanggung jawabkan kebenaran nya.

Pihaknya tetap konsisten untuk penangguhan penahanan kasus ijazah palsu kepala desa rebeka kecamatan Amarasi timur tidak menggunakan mahar uang sebagai jaminan.

“Saya tegaskan sekali lagi, terkait kasus ini saya sebagai Kasat Reskrim tidak menerima uang dalam bentuk apapun dari oknum (YS). Oleh yang bersangkutan mengatakan demikian, saya juga minta untuk segera klarifikasi. Apa maksud dan tujuan nya, “Ungkapnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, oknum anggota DPRD kabupaten kupang tersebut harus melakukan klarifikasi secara resmi. Jika di biarkan maka pihaknya akan mengambil langkah hukum dan membuat laporan polisi kepada yang bersangkutan.

“Dalam momentum politik di kabupaten kupang, Apalagi Oknum(YS) adalah anggota DPRD aktif maka segera lakukan klarifikasi agar tidak menjadi isu yang dapat meruncing persoalan ini oleh pihak tertentu, “Tegasnya.

Baca Juga :  Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kupang Kunjungi Yonif 743/PSY Naibonat

Ia menambahkan, jika kasus pidana Ijazah palsu kepala desa rebeka (YB) terus di proses. Penyidik Polres Kupang terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk petunjuk dalam melengkapi berkas kasus tersebut yang saat ini sudah masuk tahap 1.

Kasat Reskrim IPTU Epildus Kono Feka tegaskan jika penangguhan penahanan tidak menghentikan proses penyidikan seperti dalam percakapan video yang beredar di masyarakat.

“Penangguhan penahanan itu bukan untuk menghentikan kasus. Dalam tingkat sidik, penghentian perkara hanya dengan SP3 bukan Penangguhan Penahanan, Apalagi harus bayar dengan uang seperti percakapan dalam video, “Tegas Kasat Reskrim.

Berita Terkait

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola
Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!
Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”
Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 
Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban
Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  
Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  
SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:51 WITA

Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:41 WITA

Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:09 WITA

Tumbang dari Tribrata FC, Asa PS Kabupaten Kupang Tembus 16 Besar Tetap Terbuka Lebar!

Berita Terbaru