Kasat Reskrim Polres Kupang Bantah Secara Tegas Terima Uang 20 juta Kasus Ijazah Palsu Kades Rabeka

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Oktober 2023 - 18:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 207 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka.

foto: Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka.

Oelamasi, AtlasNews.ID – Beredarnya video berdurasi 6 menit 50 detik yang menampilkan salah satu oknum anggota DPRD kabupaten kupang aktif berinisial (YS) menerima uang senilai 20 juta untuk rencananya akan di serahkan diduga kepada Kasat Reskrim Polres kupang untuk Penanggunan Penahanan Tersangka (YB) dalam kasus ijazah palsu semakin menjadi atensi Publik.

Di lansir pemberitaan pertama media online suarantt.com, Nama kasat Reskrim turut di sebut dalam percakapan video tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka yang di temui di ruang kerja nya oleh awak media, Senin(31/10/2023) Secara tegas membantah hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak menerima uang dalam bentuk apapun juga terkait penangguhan penahanan tersangka (YB), “Tegasnya.

Di jelaskan Kasat Reskrim, Yang menjadi jaminan berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan yang di ajukan oleh tersangka selaku Kepala desa Rebeka tersebut kepada Penyidik Polres Kupang yaitu orang atau istri tersangka.

Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana pasal 31 ayat 1, Penangguhan Penahanan itu di dasari pada permohonan tersangka dan dapat di berikan dengan jaminan orang atau uang.

“Jika jaminan orang ada ketentuan nya, uang pun ada ketentuan nya. Jika yang di jamin adalah uang, sesuai ketentuan harus di titip kepada Panitra. Manakala dalam perjalanan yang bersangkutan melarikan diri, dan selama 3 bulan tidak di temukan maka uang tersebut akan di serahkan ke negara, “Jelasnya.

Terkait dengan pemberitaan di media menurut Kasat Reskrim hal tersebut belum dapat di pertanggung jawabkan kebenaran nya.

Pihaknya tetap konsisten untuk penangguhan penahanan kasus ijazah palsu kepala desa rebeka kecamatan Amarasi timur tidak menggunakan mahar uang sebagai jaminan.

“Saya tegaskan sekali lagi, terkait kasus ini saya sebagai Kasat Reskrim tidak menerima uang dalam bentuk apapun dari oknum (YS). Oleh yang bersangkutan mengatakan demikian, saya juga minta untuk segera klarifikasi. Apa maksud dan tujuan nya, “Ungkapnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, oknum anggota DPRD kabupaten kupang tersebut harus melakukan klarifikasi secara resmi. Jika di biarkan maka pihaknya akan mengambil langkah hukum dan membuat laporan polisi kepada yang bersangkutan.

“Dalam momentum politik di kabupaten kupang, Apalagi Oknum(YS) adalah anggota DPRD aktif maka segera lakukan klarifikasi agar tidak menjadi isu yang dapat meruncing persoalan ini oleh pihak tertentu, “Tegasnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut Di Naibonat, Tabrak Truck 2 Orang Tewas

Ia menambahkan, jika kasus pidana Ijazah palsu kepala desa rebeka (YB) terus di proses. Penyidik Polres Kupang terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk petunjuk dalam melengkapi berkas kasus tersebut yang saat ini sudah masuk tahap 1.

Kasat Reskrim IPTU Epildus Kono Feka tegaskan jika penangguhan penahanan tidak menghentikan proses penyidikan seperti dalam percakapan video yang beredar di masyarakat.

“Penangguhan penahanan itu bukan untuk menghentikan kasus. Dalam tingkat sidik, penghentian perkara hanya dengan SP3 bukan Penangguhan Penahanan, Apalagi harus bayar dengan uang seperti percakapan dalam video, “Tegas Kasat Reskrim.

Berita Terkait

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah
Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku
Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok
Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan
Di Balik Suksesnya Prosesi: Sebuah Kesaksian Tentang Lelah, Air Mata, dan Kesetiaan yang Tak Putus
Tinjau Pelaksanaan TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kupang Tengah
Kursi Panas Kadus 2 Oebaha: Benarkah Ada Pembiaran Pelanggaran Aturan di Tolnaku?

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan

Rabu, 15 April 2026 - 08:29 WITA

Tinjau Pelaksanaan TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kupang Tengah

Selasa, 14 April 2026 - 18:46 WITA

Kursi Panas Kadus 2 Oebaha: Benarkah Ada Pembiaran Pelanggaran Aturan di Tolnaku?

Selasa, 14 April 2026 - 18:22 WITA

Wujudkan Keselamatan Berkendara, Jasa Raharja Dukung Apel Kendaraan Dinas Tahap II Provinsi NTT

Berita Terbaru