Ia berharap pihak Pemerintah Kabupaten Kupang yang bertanggung jawab atas proyek tersebut dapat segera turun tangan dan memberikan kejelasan. Menurutnya, jika kandang tersebut dikelola dan dimanfaatkan dengan baik, tentu akan berdampak positif pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan warga Desa Fatukanutu.
Penjelasan Dinas Peternakan Kabupaten Kupang
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang, Oktaviana A. Manulangga, memberikan klarifikasi. Kepada sejumlah awak media ia menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pembibitan Babi yang telah selesai dibangun sejak tahun 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuan utama pembangunan UPT ini adalah agar Kabupaten Kupang memiliki pusat sumber bibit ternak babi mandiri, sehingga dapat memenuhi kebutuhan anakan babi masyarakat tanpa bergantung dari luar daerah.
Namun, Via Manulangga mengakui bahwa fasilitas tersebut belum bisa dioperasionalkan hingga saat ini akibat terkendala alokasi anggaran untuk pengadaan ternak bibit.
“Pada tahun 2022–2023 sebenarnya sudah ada pengalokasian anggaran untuk pembelian ternak, namun dana tersebut terkena efisiensi anggaran sehingga dibatalkan. Akibatnya, gedung dan kandang yang sudah berdiri belum dapat dimanfaatkan,” jelas Via Manulangga.
Ia menambahkan, pihaknya telah beberapa kali mengajukan telaah staf untuk mendapatkan dana tambahan guna membeli indukan, pejantan, serta perlengkapan pendukung lainnya. Namun, upaya tersebut tertahan oleh keterbatasan anggaran daerah.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















