Keputusan tersebut diambil dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1965.
Sebagai bentuk kepedulian dan pelaksanaan tugas pelayanan publik, pihak Jasa Raharja menyalurkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000, kepada ahli waris melalui sistem pemindah bukuan ke rekening ahli waris.
Langkah tersebut menandai komitmen Jasa Raharja dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, sekaligus memastikan bahwa bantuan dari negara tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian ini tidak hanya menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga mengingatkan kembali akan pentingnya kewaspadaan dan keselamatan berlalu lintas.
Selain itu, upaya cepat tanggap dari PT Jasa Raharja Kab. TTS melalui survei keabsahan ahli waris menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan administrasi santunan korban kecelakaan secara transparan dan akuntabel.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















