PT. Nusa Mina Gas Akan Bangun SPBE, Di Protes Warga Bolok! Ada Apa?

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Mei 2024 - 07:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 309 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Kuatir dengan dampak lingkungan yang akan ditimbulkan ke depan, Warga Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, protes rencana PT. Nusa Mina Gas yang hendak membangun Stasiun pengisian Bulk Elpiji atau SPBE.

Protes warga ini disampaikan saat PT. Nusa Mina Gas bersama Konsultan Perencana, dan Pertamina Kupang melakukan sosialisasi rencana pembangunan SPBE tersebut di Kantor Desa Bolok, pada Senin (27/5-2024).

Pantauan media ini, saat sosialisasi, hampir semua warga tidak saja melakukan protes, tetapi juga menolak pembangunan SPBE tersebut. Pasalnya, rencana pembangunan SPBE  ini berlokasi di wilayah dusun lima, tepatnya di tengah pemukiman warga.  Sehingga warga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang akan ditimbulkan, jika SPBE tersebut dibangun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nampak juga, warga mempertanyakan terkait tujuan sosialisasi ini.  Karena sosialisasi ini baru satu kali dilakukan, tetapi semua ijin pembangunan,  hingga Amdal atau UPL-UKL telah selesai diproses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sehingga terkesan warga dipaksa untuk menyetujui pembangunan SPBE tersebut.

Menanggapi protes warga tersebut, Kepala desa bolok Melkianus Laiskodat meminta agar sosialiasi  dihentikan sambil menunggu waktu dari pemerintah desa untuk melakukan berbagai upaya pendekatan dengan warga.

“Sebenarnya sosialisasi ini merupakan upaya Pemdes memfasilitasi investor dan masyarakat untuk bisa memahami apa yang mau dibangun di Desa Bolok, dan bagaimana dengan dampak lingkungannya. Akan  dalam sosialisasi ini, rencana pembangunan tersebut terkesan terburu-buru, dan tanpa melewati beberapa proses pendekatan dengan warga,  Sehingga kami meminta agar sosialisasi dihentikan sementara,” tegasnya.

PT. Nusa Mina Gas Akan Bangun SPBE, Di Protes Warga Bolok! Ada Apa?
Foto: situasi Sosialisasi pembangunan SPBE oleh PT. Nusa Mina Gas.

Lebih lanjut, Kades Melkianus meminta waktu kepada pihak PT. Mina Gas, agar pemdes melakukan diskusi antara pemdes dan masyarakat desa. Untuk memastikan apakah warga setuju atau tidak SPBE tersebut dibangun.

“Kami sendiri pada level desa, pihak investor baru satu kali bertemu. Bahkan, semua proses perijinan  sejauh ini tidak melibatkan pemdes, tetapi sudah rampung. Demikian juga, pembangunan sendiri sudah berlangsung. Tentunya hal tersebut akan menimbulkan kecurigaan ditengah masyarakat terhadap pemdes,” ungkapnya.

Kades Melkianus meminta agar baik warga maupun investor menahan diri agar semua proses rencana pembangunan SPBE ini berjalan dengan baik. (*) 

Baca Juga :  7 Bulan Tak Terima "Siltap", Kades dan Perangkat Desa di Kecamatan Kupang Barat Merana

Berita Terkait

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah
Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku
Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok
Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan
Di Balik Suksesnya Prosesi: Sebuah Kesaksian Tentang Lelah, Air Mata, dan Kesetiaan yang Tak Putus
Tinjau Pelaksanaan TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kupang Tengah
Kursi Panas Kadus 2 Oebaha: Benarkah Ada Pembiaran Pelanggaran Aturan di Tolnaku?

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan

Rabu, 15 April 2026 - 08:29 WITA

Tinjau Pelaksanaan TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kupang Tengah

Selasa, 14 April 2026 - 18:46 WITA

Kursi Panas Kadus 2 Oebaha: Benarkah Ada Pembiaran Pelanggaran Aturan di Tolnaku?

Selasa, 14 April 2026 - 18:22 WITA

Wujudkan Keselamatan Berkendara, Jasa Raharja Dukung Apel Kendaraan Dinas Tahap II Provinsi NTT

Berita Terbaru