PT. Nusa Mina Gas Akan Bangun SPBE, Di Protes Warga Bolok! Ada Apa?

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Mei 2024 - 07:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 330 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Kuatir dengan dampak lingkungan yang akan ditimbulkan ke depan, Warga Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, protes rencana PT. Nusa Mina Gas yang hendak membangun Stasiun pengisian Bulk Elpiji atau SPBE.

Protes warga ini disampaikan saat PT. Nusa Mina Gas bersama Konsultan Perencana, dan Pertamina Kupang melakukan sosialisasi rencana pembangunan SPBE tersebut di Kantor Desa Bolok, pada Senin (27/5-2024).

Pantauan media ini, saat sosialisasi, hampir semua warga tidak saja melakukan protes, tetapi juga menolak pembangunan SPBE tersebut. Pasalnya, rencana pembangunan SPBE  ini berlokasi di wilayah dusun lima, tepatnya di tengah pemukiman warga.  Sehingga warga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang akan ditimbulkan, jika SPBE tersebut dibangun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nampak juga, warga mempertanyakan terkait tujuan sosialisasi ini.  Karena sosialisasi ini baru satu kali dilakukan, tetapi semua ijin pembangunan,  hingga Amdal atau UPL-UKL telah selesai diproses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sehingga terkesan warga dipaksa untuk menyetujui pembangunan SPBE tersebut.

Menanggapi protes warga tersebut, Kepala desa bolok Melkianus Laiskodat meminta agar sosialiasi  dihentikan sambil menunggu waktu dari pemerintah desa untuk melakukan berbagai upaya pendekatan dengan warga.

“Sebenarnya sosialisasi ini merupakan upaya Pemdes memfasilitasi investor dan masyarakat untuk bisa memahami apa yang mau dibangun di Desa Bolok, dan bagaimana dengan dampak lingkungannya. Akan  dalam sosialisasi ini, rencana pembangunan tersebut terkesan terburu-buru, dan tanpa melewati beberapa proses pendekatan dengan warga,  Sehingga kami meminta agar sosialisasi dihentikan sementara,” tegasnya.

PT. Nusa Mina Gas Akan Bangun SPBE, Di Protes Warga Bolok! Ada Apa?
Foto: situasi Sosialisasi pembangunan SPBE oleh PT. Nusa Mina Gas.

Lebih lanjut, Kades Melkianus meminta waktu kepada pihak PT. Mina Gas, agar pemdes melakukan diskusi antara pemdes dan masyarakat desa. Untuk memastikan apakah warga setuju atau tidak SPBE tersebut dibangun.

“Kami sendiri pada level desa, pihak investor baru satu kali bertemu. Bahkan, semua proses perijinan  sejauh ini tidak melibatkan pemdes, tetapi sudah rampung. Demikian juga, pembangunan sendiri sudah berlangsung. Tentunya hal tersebut akan menimbulkan kecurigaan ditengah masyarakat terhadap pemdes,” ungkapnya.

Kades Melkianus meminta agar baik warga maupun investor menahan diri agar semua proses rencana pembangunan SPBE ini berjalan dengan baik. (*) 

Baca Juga :  Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima

Berita Terkait

Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu
Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!
Pemdes Nitneo Gelontorkan Rp 20,4 Juta untuk BLT Tahap I Tahun 2026
Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima
Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis
SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 
Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:28 WITA

Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:00 WITA

Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:08 WITA

Pemdes Nitneo Gelontorkan Rp 20,4 Juta untuk BLT Tahap I Tahun 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:10 WITA

Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Berita Terbaru