Oelamasi, Atlas News. ID – Memasuki hari terakhir pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada serentak tahun 2024, terdapat lima (5) desa di Kabupaten Kupang yang belum tersedia pelamar.
Pendaftaran PPS yang dibuka sejak tanggal 2 Mei hingga 8 Mei dan kemudian diperpanjang dari tanggal 9 Mei hingga 11 Mei oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang juga belum berhasil menarik animo masyarakat.
Dari jumlah 160 desa, 17 kelurahan yang ada di Kabupaten Kupang, terdapat 5 desa yang belum memiliki pelamar yakni 2 desa Kecamatan Amfoang Selatan yaitu desa Fatusuki dan desa Oh’aem, desa Lilmus di kecamatan Amfoang Utara, desa Uitiuh Ana di Kecamatan Semau Selatan serta desa Nunsaen di Kecamatan Fatuleu Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kabupaten Kupang, Klemens Lega Laot usai ditemui awak media pada sabtu, (11/05/2024) mengatakan, pihaknya terus berupaya di tingkat bawah untuk lakukan sosialisasi rekrutmen anggota PPS di beberapa desa tersebut.
“Jumlah kekurangannya di hari terakhir perpanjangan pendaftaran cukup mencolok, ada juga desa yang baru ada 1 sampai 2 pelamar,” jelasnya.
Klemens Lega Laot mengakui, saat ini KPU Kabupaten Kupang berusaha mengejar kekurangan pelamar anggota PPS di beberapa desa disebabkan oleh beberapa kendala seperti jaringan telekomunikasi, minumnya informasi, hingga terkendala kesibukan pelamar.
“Pendaftaran anggota PPS melalui akun Siakba menjadi kendala di beberapa desa di Kabupaten Kupang, karna minimnya akses jaringan, kami akan terus upayakan,” ujarnya.
“Kami terus berupaya, batas akhir hari ini pukul 23:59 malam, jika sampai jam yang ditentukan belum terpenuhi, kami akan koordinasi dengan pemerintah desa untuk penunjukan langsung,” tambahnya.
Dirinya berharap, dengan batas akhir pendaftaran yang telah ditetapkan, pada menit akhir kuota untuk anggota PPS di setiap desa dan kelurahan akan terpenuhi.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















