Resmi Diluncurkan, SIGNAL Corporate Permudah Pengurusan Pajak Kendaraan Perusahaan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 19:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 78 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Salah satu rekomendasi Rakornas Pembina Samsat Tingkat Nasional 2025 adalah peningkatan layanan kesamsatan sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui pengembangan inovasi digital maupun sosialisasi secara offline dan online. SIGNAL dan SIGNAL Corporate merupakan inovasi unggulan yang diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat”, ujarnya.

Ia menutup dengan harapan, “Semoga SIGNAL Corporate dapat memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan daerah, sekaligus memperkuat upaya kita bersama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Sebagai layanan digital terkemuka Pembina Samsat Tingkat Nasional, SIGNAL Corporate memiliki beberapa keunggulan, yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • 1. Bayar pajak kendaraan perusahaan tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
  • 2. TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dikirim ke alamat tujuan.
  • 3. E-TBPKP dan E-Pengesahan berupa QR Code dapat dicetak mandiri.
  • 4. E-KD Jasa Raharja tersedia sebagai bukti asuransi kecelakaan lalu lintas.
  • 5. Fitur manajemen perusahaan untuk pendaftaran multi-entitas dalam satu grup.
  • 6. Kemudahan pendaftaran banyak kendaraan sekaligus melalui file import.
  • 7. Pembayaran dapat dilakukan di 4 bank Himbara (BTN, Mandiri, BRI, BNI).
  • 8. Layanan dapat diakses kapan saja, di mana saja, melalui satu platform digital.

Baca Juga :  Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

Berita Terkait

Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu
Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!
Pemdes Nitneo Gelontorkan Rp 20,4 Juta untuk BLT Tahap I Tahun 2026
Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima
Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis
SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 
Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:28 WITA

Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:00 WITA

Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:08 WITA

Pemdes Nitneo Gelontorkan Rp 20,4 Juta untuk BLT Tahap I Tahun 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:10 WITA

Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Berita Terbaru