Resmi! MK Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi Ajukan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 206 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kedua pilihan threshold pencalonan kepala daerah tersebut ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk menentukan pilihan mana yang dapat dipenuhi,” ujar Enny.

Berkenaan dengan alternatif pertama, Enny melanjutkan, ditentukan lebih lanjut persyaratannya dalam Pasal 40 ayat (2) UU Pilkada yang pada pokoknya hanya untuk memberikan kepastian terkait dengan cara penghitungan pecahan persentase dari jumlah kursi DPRD paling sedikit 20%.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila ternyata hasil bagi jumlah kursi DPRD tersebut menghasilkan angka pecahan, maka untuk kepastian perolehan jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

Sementara itu, lanjut Enny, terhadap norma Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada juga menjelaskan lebih lanjut alternatif pencalonan kepala daerah apabila akan digunakan 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, namun tidak menegaskan apabila ternyata hasil bagi suara sah tersebut menghasilkan angka pecahan sebagaimana pola yang ditentukan dalam Pasal 40 ayat (2) UU Pilkada.

Dalam kaitan ini, norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 justru memberikan ketentuan tambahan yaitu, akumulasi perolehan suara sah tersebut “hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD” sebagaimana dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon karena tidak sejalan dengan maksud kepala daerah dipilih secara demokratis sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

“Artinya, baik menggunakan alternatif pertama atau kedua dipersyaratkan oleh Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) UU 10/2016 harus sama-sama mempunyai kursi di DPRD. Ketentuan ini merugikan hak partai politik yang telah ditetapkan secara resmi sebagai peserta pemilu serentak nasional 2024 yang telah memiliki suara sah, namun tidak memiliki kursi di DPRD, karena tidak dapat mengusulkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelas Enny. (***) 

Baca Juga :  Pungli Bantuan Rumah Layak Huni Di Desa Oebelo! Tim Pemenangan Beri Klarifikasi

Sumber Berita : Humas Mahkamah Konstitusi

Berita Terkait

Direktur CV SPM: Rantai Pasok Beras Kupang Emas Aman dan Siap Penuhi Kebutuhan SPPG di Kabupaten Kupang
Siap Sokong SPPG, PT Garam Cahaya Indonesia Pasok “Garam Kupang Emas” Berkualitas Tinggi dengan Harga Termurah
Pemkab Kupang Gelar Evaluasi Program MBG, Tekankan Pemanfaatan Produk Local dan Rantai Pasok Daerah
Maladministrasi, Penjaringan Bakal Calon Kades Oesusu Diulang!
Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kupang Kunjungi Yonif 743/PSY Naibonat
Ketika Angka Mengunci Nasib: Sengkarut Perubahan Desil dan Jeritan Warga Miskin Terdepak Bantuan
Kadis PMD Kabupaten Kupang Tegaskan Panitia Pilkades Harus Netral dan Administrasi Calon Wajib Lengkap
Akselerasi Ekonomi Pesisir, Bupati Yosef Lede Perjuangkan Pembangunan 10 KNMP 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:04 WITA

Program JKN Makin Kuat: Jadi Fondasi Cetak SDM Sehat Menuju Indonesia Hebat

Kamis, 24 Juli 2025 - 07:37 WITA

PKK Desa Manulai 1 dan Kader Posyandu Rutin Gelar PMT bagi Anak Stunting

Rabu, 23 Juli 2025 - 09:18 WITA

Dari Dapur Ke Piring, Pemdes Oematnunu Distribusi PMT bagi Anak Kurang Gizi

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:31 WITA

Percepat Penurunan Stunting, Pemdes Oenaek Beri Sembako dan Makanan Tambahan bagi 18 Anak

Senin, 14 April 2025 - 20:12 WITA

5 Orang Diserang Anjing Liar, Diduga Terinfeksi Rabies. Polsek Amfoang Selatan imbau Warga Waspada! 

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:00 WITA

Tepis Isu keterbatasan Pelayanan, BPJS Kesehatan Sebut Benefit JKN Sudah Lengkap Tanpa Batasan

Sabtu, 6 Januari 2024 - 01:31 WITA

Pelayanan RSUD Naibonat Buruk, Bahkan Ada Arogansi Oknum. Yohanis Mase: Geram! Harus Di Evaluasi

Jumat, 17 November 2023 - 02:16 WITA

Yayasan Tanpa Batas Lakukan Edukasi dan Skrining Gangguan Penglihatan Masyarakat Di Sonraen.

Berita Terbaru