Jakarta, AtlasNews. ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan Kepala Daerah dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut termaktub dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan calon Kepala Daerah seperti Gubernur, Bupati serta Walikota.
Keputusan tersebut di ajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora yang dibacakan pada Selasa, (20/08/2024) di ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo pada kesempatan membacakan amar putusan tersebut menyampaikan bahwa permohonan kedua partai peserta pemilu itu dikabulkan untuk sebagian.
Dalam putusan dinyatakan bahwa pada pasal 40 ayat 1 UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan.
Di jelaskan, Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan syarat:
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















