Resmi! MK Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi Ajukan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 153 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AtlasNews. ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan Kepala Daerah dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut termaktub dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan calon Kepala Daerah seperti Gubernur, Bupati serta Walikota.

Keputusan tersebut di ajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora yang dibacakan pada Selasa, (20/08/2024) di ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo pada kesempatan membacakan amar putusan tersebut menyampaikan bahwa permohonan kedua partai peserta pemilu itu dikabulkan untuk sebagian.

Dalam putusan dinyatakan bahwa pada pasal 40 ayat 1 UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan.

Di jelaskan, Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan syarat:

Baca Juga :  Cegah Penyakit Masyarakat Dan Cipta Kondisi Jelang Pilkada, Polres Kupang Gelar Operasi Pekat Turangga 2024

Sumber Berita : Humas Mahkamah Konstitusi

Berita Terkait

Wujudkan Pembangunan di Tahun 2026 Yang Partisipatif, Pemdes Tesabela Gelar Musrembangdes
Gelar Musrembangdes, Pemdes Bolok Bahas Rencana Kerja Tahun 2026, Ada TPK Ketahanan Pangan Hingga KDMP
Jasa Raharja Teladani Semangat Kepahlawanan Melalui Pengabdian dan Pelayanan kepada Masyarakat
Harwan Muldidarmawan Tekankan Kepatuhan dan Integritas sebagai Pilar Kinerja Jasa Raharja di Kanwil Sulselbar
Hasil Drawing ETMC 2025! PS Kabupaten Kupang di Grup E. Derby Daratan Timor Bakal Tersaji
Pembangunan Fisik hingga Pembentukan Perdes jadi Fokus Pemdes Oebelo Tahun 2026
Kolaborasi Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat: Sediakan 2.358 Merchant, Beri Reward bagi Taat Pajak
Edukasi Keselamatan di Kota Kupang: PPGD untuk Wajib Pajak dan Masyarakat 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 09:21 WITA

Wujudkan Pembangunan di Tahun 2026 Yang Partisipatif, Pemdes Tesabela Gelar Musrembangdes

Selasa, 11 November 2025 - 07:52 WITA

Gelar Musrembangdes, Pemdes Bolok Bahas Rencana Kerja Tahun 2026, Ada TPK Ketahanan Pangan Hingga KDMP

Selasa, 11 November 2025 - 06:05 WITA

Jasa Raharja Teladani Semangat Kepahlawanan Melalui Pengabdian dan Pelayanan kepada Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 06:41 WITA

Harwan Muldidarmawan Tekankan Kepatuhan dan Integritas sebagai Pilar Kinerja Jasa Raharja di Kanwil Sulselbar

Sabtu, 8 November 2025 - 21:22 WITA

Hasil Drawing ETMC 2025! PS Kabupaten Kupang di Grup E. Derby Daratan Timor Bakal Tersaji

Jumat, 7 November 2025 - 17:03 WITA

Kolaborasi Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat: Sediakan 2.358 Merchant, Beri Reward bagi Taat Pajak

Sabtu, 1 November 2025 - 19:56 WITA

Edukasi Keselamatan di Kota Kupang: PPGD untuk Wajib Pajak dan Masyarakat 

Sabtu, 1 November 2025 - 16:06 WITA

MUKL Sambangi Oebobo, Warga Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis 

Berita Terbaru