Resmi, Presiden Prabowo Teken Perpres 111/2025: Penyebaran Budaya LGBT Dikategorikan Sebagai Ancaman Nonmiliter

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 15:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 79 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasal 7: Strategi Menghadapi Ancaman Sosial Budaya

Ayat (2): Mengamanatkan kementerian/lembaga terkait (khususnya Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup/kementerian terkait moralitas sosial) untuk melakukan deteksi dini, pencegahan, dan penangkalan terhadap infiltrasi budaya asing yang dapat merusak struktur sosial masyarakat.

Ayat (3): Menekankan perlunya penguatan ketahanan nasional melalui pendidikan karakter, bela negara, dan penguatan nilai-nilai keagamaan sebagai benteng utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 12: Sinergi Keamanan Nasional

Menetapkan bahwa penanganan ancaman nonmiliter ini dipimpin oleh kementerian/lembaga di luar instansi pertahanan (sebagai unsur utama), dengan didukung oleh unsur-masing komponen bangsa lainnya, termasuk TNI sebagai kekuatan pendukung jika eskalasi ancaman dinilai mengganggu stabilitas nasional.

Rincian Poin-Poin Penting Perpres 111/2025 (Analisis Berbagai Sumber)

Berdasarkan kajian dari pengamat militer, ahli hukum tata negara, dan pernyataan resmi pemerintah, berikut adalah poin-poin penting yang melandasi terbitnya kebijakan ini:

Pergeseran Paradigma Pertahanan (Ancaman Asimetris):

Pemerintah menilai bahwa perang modern tidak lagi hanya mengandalkan kekuatan fisik (militer), melainkan juga melalui soft power atau perang asimetris. Penyebaran gaya hidup dan budaya yang dinilai tidak sesuai dengan kultur ketimuran dianggap dapat melemahkan kualitas demografi dan ketahanan keluarga, yang merupakan fondasi utama pertahanan negara.

Fokus pada Preventif dan Edukatif:

Meskipun masuk dalam ranah pertahanan negara, pendekatan yang diutamakan dalam Perpres ini bersifat preventif (pencegahan). Ini melibatkan pembatasan konten digital yang mempromosikan LGBT di ruang publik/media sosial serta penguatan kurikulum pendidikan berbasis karakter Pancasila.

Baca Juga :  Sidak Pasar Oesao, Bupati Yosef Lede Pastikan Kebutuhan Pokok Selama Ramadhan Tersedia

Berita Terkait

Dukung Pendidikan dan Tekan Stunting, Reses Absalom Buy di SD GMIT Bolok Disambut Hangat
Bupati Yosef Lede Tegaskan Pilkades Serentak November 2026 Harus Berjalan Tanpa Intervensi
Sinergi Pentaheliks: 2.300 Mahasiswa KKN Tematik Gentaskin Batch II 2026 Resmi Dilepas ke 100 Desa di NTT
Dukung Kemandirian Pangan, Mesak Mbura Apresiasi Langkah Bupati Kupang Cetak 77Ha Sawah Baru di Oelatimo
Luruskan Polemik Survei Lahan Sekolah Terintegrasi, Kades Manusak: “Tanah Ini Milik Pemda, Bukan Penyerobotan”
Tortila Ubi hingga Labu, Desa Oebelo Siap Luncurkan Produk Unggulan Baru
Sambut HUT RI ke-81, Absalom Buy Hidupkan Mimpi Pesepak Bola Lokal di Kupang Barat
Laga Pembuka Turnamen U17: Epic Comeback Manulai 1 Tumbangkan Kuanheun Skor Tipis 2-1

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:17 WITA

Capaian 32,67 Persen, Kabupaten Kupang Raih Persentase Tertinggi Program Cek Kesehatan Gratis di NTT

Berita Terbaru