Pasal 7: Strategi Menghadapi Ancaman Sosial Budaya
Ayat (2): Mengamanatkan kementerian/lembaga terkait (khususnya Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup/kementerian terkait moralitas sosial) untuk melakukan deteksi dini, pencegahan, dan penangkalan terhadap infiltrasi budaya asing yang dapat merusak struktur sosial masyarakat.
Ayat (3): Menekankan perlunya penguatan ketahanan nasional melalui pendidikan karakter, bela negara, dan penguatan nilai-nilai keagamaan sebagai benteng utama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 12: Sinergi Keamanan Nasional
Menetapkan bahwa penanganan ancaman nonmiliter ini dipimpin oleh kementerian/lembaga di luar instansi pertahanan (sebagai unsur utama), dengan didukung oleh unsur-masing komponen bangsa lainnya, termasuk TNI sebagai kekuatan pendukung jika eskalasi ancaman dinilai mengganggu stabilitas nasional.
Rincian Poin-Poin Penting Perpres 111/2025 (Analisis Berbagai Sumber)
Berdasarkan kajian dari pengamat militer, ahli hukum tata negara, dan pernyataan resmi pemerintah, berikut adalah poin-poin penting yang melandasi terbitnya kebijakan ini:
Pergeseran Paradigma Pertahanan (Ancaman Asimetris):
Pemerintah menilai bahwa perang modern tidak lagi hanya mengandalkan kekuatan fisik (militer), melainkan juga melalui soft power atau perang asimetris. Penyebaran gaya hidup dan budaya yang dinilai tidak sesuai dengan kultur ketimuran dianggap dapat melemahkan kualitas demografi dan ketahanan keluarga, yang merupakan fondasi utama pertahanan negara.
Fokus pada Preventif dan Edukatif:
Meskipun masuk dalam ranah pertahanan negara, pendekatan yang diutamakan dalam Perpres ini bersifat preventif (pencegahan). Ini melibatkan pembatasan konten digital yang mempromosikan LGBT di ruang publik/media sosial serta penguatan kurikulum pendidikan berbasis karakter Pancasila.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















