“Realisasi ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, terdapat tren kenaikan sekitar 10% untuk sektor PKB dan BBNKB,” ujar Gani Tokan.
Ia merinci bahwa dana yang terkumpul tersebut dibagi menjadi dua alokasi: sebagian masuk ke rekening Kas Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sebagian lainnya dialokasikan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Kupang sesuai dengan porsi bagi hasil pajak yang berlaku.
Strategi Jemput Bola dan Penegakan Hukum
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam mengatasi tantangan fiskal dan meningkatkan kepatuhan masyarakat, Samsat Kabupaten Kupang menerapkan pendekatan multisektoral. Langkah-langkah strategis yang diambil meliputi:
Pelayanan Keliling: Pelayanan pajak dilakukan secara masif di tingkat desa dan kelurahan, hingga ke jalan-jalan protokol.
Sistem Door-to-Door: Petugas melakukan kunjungan langsung ke rumah-rumah warga untuk mendata dan memfasilitasi pembayaran pajak.
Operasi Gabungan: Bekerja sama dengan Kepolisian, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan, dilakukan penegakan hukum melalui tilang bagi kendaraan yang menunggak pajak.
Inovasi Agen Pajak: Melibatkan kepala desa dan lurah di wilayah Kupang Tengah sebagai agen pajak untuk mempermudah akses layanan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















