Tinjauan Aturan dan Petunjuk Teknis BGN Terkait Pengadaan Bahan Makanan
Berdasarkan pedoman umum dan petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) terkait tata kelola SPPG, berikut adalah poin-poin krusial yang dilanggar dalam praktik di SPPG Sillu:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Prinsip Pemisahan Fungsi (Segregation of Duties)
Juknis BGN secara tegas memisahkan fungsi pengadaan (procurement), fungsi keuangan (akuntansi), dan fungsi operasional (memasak/pemorsian).
Keterlibatan Ahli Akuntan dalam pembelanjaan bahan makanan adalah pelanggaran berat terhadap prinsip pengendalian internal. Akuntan seharusnya bertugas melakukan verifikasi, pencatatan, dan rekonsiliasi laporan keuangan, bukan melakukan transaksi fisik. Keterlibatan akuntan dalam belanja menciptakan potensi conflict of interest dan hilangnya kontrol (check and balances).
2. Mekanisme Pengadaan melalui Supplier Resmi
Pengadaan bahan makanan dalam sistem SPPG wajib dilakukan melalui kontrak kerja sama dengan supplier yang telah melalui proses seleksi (kualifikasi, kapasitas, dan standarisasi kualitas).
Penggunaan satu supplier yang kemudian mengharuskan Aslap membeli tambahan ke pasar menunjukkan bahwa kontrak kerja sama supplier tersebut gagal memenuhi Service Level Agreement (SLA). Pembelian “tambal sulam” di pasar tanpa melalui mekanisme pengadaan yang baku berisiko pada ketidakpastian mutu, keamanan pangan, dan harga yang tidak efisien.
3. Standar Kompetensi Personel (Job Description)
BGN menetapkan bahwa setiap personel memiliki tugas spesifik sesuai kompetensi. Bagian Pemorsian bertugas memastikan standar porsi (gramasi) dan kebersihan saat penyajian.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















