Menugaskan Bagian Pemorsian untuk memasak adalah bentuk penyimpangan tugas (misalignment). Hal ini melanggar aspek keamanan pangan (food safety), karena tugas memasak memerlukan standar higienitas dan teknik memasak tertentu yang berbeda dengan standar pemorsian. Risiko kontaminasi silang dan penurunan kualitas gizi menjadi sangat tinggi.
4. Pertanggungjawaban Administrasi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiap kekurangan bahan makanan atau perubahan rencana belanja harus terdokumentasi dalam Berita Acara yang disetujui oleh Kepala Satuan Pelayanan.
Praktik belanja di luar supplier tanpa prosedur pelaporan yang benar mengakibatkan laporan keuangan menjadi tidak akuntabel dan berpotensi menjadi temuan audit/kerugian negara karena sulitnya memverifikasi kesesuaian antara pengeluaran dana dengan barang yang diterima.
Praktik ini harus segera dihentikan. Pihak manajemen SPPG Sillu wajib mengevaluasi kontrak supplier dan mengembalikan fungsi personel sesuai dengan struktur organisasi yang telah ditetapkan dalam Juknis BGN guna menjaga kualitas nutrisi program MBG.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dan klarifikasi resmi dari pengelola SPPG Sillu.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















