Kondisi ini diperparah dengan temuan bahwa jika terjadi kekurangan mendesak dalam proses masak hingga penyajian, Ahli Gizi terpaksa menugaskan bagian pemorsian untuk memasak.
Hal ini jelas mengabaikan pembagian tugas yang seharusnya dilakukan oleh koki atau tenaga masak profesional sesuai standar sanitasi dan gizi yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Camat Fatuleu dan Anggota DPRD Kabupaten Kupang menyayangkan lemahnya kontrol administrasi ini.
Temuan ini menjadi alarm keras bagi pengelola SPPG Sillu untuk segera melakukan pembenahan tata kelola agar kualitas nutrisi yang diterima masyarakat, khususnya dalam program MBG, tetap terjaga dan akuntabel.
Puncak dari temuan sidak tersebut, Pemerintah Kabupaten Kupang segera melakukan evaluasi bersama pengelola SPPG Sillu, Pengurus SPPG Sillu dan Korwil BGN Kabupaten Kupang serta Camat Fatuleu hingga anggota DPRD Kabupaten Kupang.
Sorotan tajam publik akhirnya dijawab Pemerintah Kabupaten Kupang, Operasional SPPG Sillu diberhentikan sementara terhitung sejak Sabtu, 6 Juni 2026.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















