“Saat saya baca tulisan mereka, seakan akan saya jamin. Saya jamin apa?. Saya tidak pernah menjamin”, tegasnya.
Dikatakan, BPBD Provinsi NTT hanya sebagai penyedia ruang mediasi bagi Pemerintah Kabupaten Kupang dapat melakukan pengajuan sesuai regulasi ke Pemerintah Pusat.

Pada kesempatan tersebut, Cornelis Wadu meluruskan apa yang telah menjadi konsumsi publik agar tidak menjadi bias.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kewenangan untuk menjustifikasi itu ada di pemerintah pusat bukan di saya. Mereka datang untuk lakukan klarifikasi kemudian dijadikan sesuai regulasi yang ada, tidak menjamin bisa dapat atau tidak. Seroja sudah selesai karena dananya sudah dikembalikan dan masuk kategori dana Silpa negara”, tegasnya.
Ia menambahkan, jika klarifikasi yang dilakukan juga untuk menjelaskan perbedaan dana Hibah dan Dana Siap Pakai (DSP) sesuai dengan aturan saat kunjungan itu dilakukan.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















