Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, ayah korban dinyatakan sebagai ahli waris yang berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas musibah yang menimpa korban dan keluarganya. Semoga pihak keluarga diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam berkendara guna mencegah kejadian serupa terjadi di kemudian hari”,ujar Khairuddin.
Kegiatan survei ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memberikan kepastian hak santunan sesuai peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara guna menghindari kecelakaan di masa mendatang.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















