Tambang Emas Ilegal Ancam Kawasan Penyangga Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti, Sumba Harus Diselamatkan dari Industri Ekstraktif

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 09:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 96 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin atau di kawasan konservasi dan kawasan hutan jelas melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang tentang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ketentuan tersebut memungkinkan penindakan tidak hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang mengorganisir, membiayai, dan mengambil keuntungan dari praktik perusakan lingkungan tersebut.

Namun demikian, WALHI NTT menegaskan bahwa persoalan di Sumba tidak berhenti pada soal legal atau ilegalnya aktivitas pertambangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akar persoalannya adalah ketidakcocokan model industri ekstraktif dengan karakter ekologis Pulau Sumba itu sendiri. Baik tambang ilegal maupun tambang yang mengantongi izin resmi tetap membawa konsekuensi kerusakan yang tidak sebanding dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan Sumba yang sangat terbatas dan rapuh.

Pulau Sumba merupakan wilayah kepulauan kecil dengan bentang alam berbukit, lapisan tanah tipis, tutupan vegetasi terbatas, serta sistem hidrologi yang sangat bergantung pada kawasan hulu dan tutupan hutan.

Curah hujan yang tidak merata dan musim kemarau panjang menjadikan Sumba sebagai wilayah yang secara historis menghadapi ancaman kekeringan. Dalam kondisi ekologis seperti ini, pembukaan lahan tambang baik dalam tahap eksplorasi maupun eksploitasi akan mempercepat degradasi tanah, mengurangi daya serap air, memperbesar limpasan permukaan, serta memperparah krisis air di masa mendatang.

Baca Juga :  Rivan A. Purwantono Dampingi Kapolri Meninjau Rest Area KM 456A dan Stasiun Tawang, Pastikan Arus Balik Aman dan Berkeselamatan

Berita Terkait

Pemerintah Desa Tesabela Salurkan BLT Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2026 kepada 15 KPM
Warga Tesabela Hibahkan Lahan 750M2 untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
Pemangku Kepentingan TTU Matangkan Rencana Penerapan Pergub 13 untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan
Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
NTT Bersolek: Pembangunan Infrastruktur Jalan Masif di Berbagai Kabupaten Demi Konektivitas dan Keadilan
Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur
Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Samsat Rote Ndao Gelar Layanan Samsat Pasar di Oelaba
Cegah Kematian Ibu dan Anak, Puskesmas Batakte Canangkan Pembangunan Rumah Tunggu Ibu Hamil

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 11:35 WITA

Pemerintah Desa Tesabela Salurkan BLT Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2026 kepada 15 KPM

Kamis, 30 April 2026 - 11:16 WITA

Warga Tesabela Hibahkan Lahan 750M2 untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih

Rabu, 29 April 2026 - 10:43 WITA

Pemangku Kepentingan TTU Matangkan Rencana Penerapan Pergub 13 untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

Rabu, 29 April 2026 - 07:48 WITA

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Selasa, 28 April 2026 - 13:22 WITA

NTT Bersolek: Pembangunan Infrastruktur Jalan Masif di Berbagai Kabupaten Demi Konektivitas dan Keadilan

Selasa, 28 April 2026 - 10:00 WITA

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Samsat Rote Ndao Gelar Layanan Samsat Pasar di Oelaba

Selasa, 28 April 2026 - 08:51 WITA

Cegah Kematian Ibu dan Anak, Puskesmas Batakte Canangkan Pembangunan Rumah Tunggu Ibu Hamil

Selasa, 28 April 2026 - 08:20 WITA

Misteri di Balik Kematian Vika Serwutun: Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Ruang Gelap Kasus

Berita Terbaru