Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin atau di kawasan konservasi dan kawasan hutan jelas melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang tentang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ketentuan tersebut memungkinkan penindakan tidak hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang mengorganisir, membiayai, dan mengambil keuntungan dari praktik perusakan lingkungan tersebut.
Namun demikian, WALHI NTT menegaskan bahwa persoalan di Sumba tidak berhenti pada soal legal atau ilegalnya aktivitas pertambangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akar persoalannya adalah ketidakcocokan model industri ekstraktif dengan karakter ekologis Pulau Sumba itu sendiri. Baik tambang ilegal maupun tambang yang mengantongi izin resmi tetap membawa konsekuensi kerusakan yang tidak sebanding dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan Sumba yang sangat terbatas dan rapuh.
Pulau Sumba merupakan wilayah kepulauan kecil dengan bentang alam berbukit, lapisan tanah tipis, tutupan vegetasi terbatas, serta sistem hidrologi yang sangat bergantung pada kawasan hulu dan tutupan hutan.
Curah hujan yang tidak merata dan musim kemarau panjang menjadikan Sumba sebagai wilayah yang secara historis menghadapi ancaman kekeringan. Dalam kondisi ekologis seperti ini, pembukaan lahan tambang baik dalam tahap eksplorasi maupun eksploitasi akan mempercepat degradasi tanah, mengurangi daya serap air, memperbesar limpasan permukaan, serta memperparah krisis air di masa mendatang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















