Tambang Emas Ilegal Ancam Kawasan Penyangga Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti, Sumba Harus Diselamatkan dari Industri Ekstraktif

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 09:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 127 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Legalitas izin tidak menghapus dampak ekologis. Tambang legal tetap membutuhkan pembukaan kawasan dalam skala luas, pembangunan infrastruktur jalan, perubahan bentang alam permanen, serta penggunaan bahan kimia berbahaya.

Dokumen AMDAL sekalipun tidak dapat mengembalikan fungsi ekologis hulu DAS yang telah rusak atau memulihkan mata air yang tercemar.

Dalam konteks pulau dengan daya dukung terbatas seperti Sumba, satu titik kerusakan di wilayah hulu dapat berdampak sistemik terhadap pertanian, peternakan, dan sumber penghidupan masyarakat adat serta komunitas lokal di wilayah hilir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumba juga memiliki kekayaan budaya dan sistem pengetahuan lokal yang sangat erat dengan tanah, air, dan ruang hidup. Model pembangunan berbasis pertambangan berpotensi memicu konflik agraria, perampasan ruang hidup, serta meminggirkan masyarakat adat dari wilayah kelola tradisionalnya.

Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa kehadiran tambang bahkan yang berstatus legal kerap melahirkan ketimpangan sosial, polarisasi di tingkat komunitas, serta kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya.

Dari sudut pandang keadilan ekologis dan antar generasi, tambang di Sumba merupakan bentuk ekstraksi jangka pendek yang mengorbankan keselamatan ekologis jangka panjang.

Baca Juga :  Pemeriksaan Kesehatan Gratis di CFD Kupang, Upaya PT Jasa Raharja NTT Dukung Keselamatan Lalu Lintas

Berita Terkait

Pemkab Kupang Gemburkan Gerakan “GASPULL”. ASN Untuk Gempa Flores
Bermodal Pengalaman Matang di Pemerintahan Desa, Jesaya Jermias Tob Resmi Daftar Bakal Calon Kades Sillu
Langkah Maju Jesaya Jermias Tob di Pilkades Sillu: Usung Misi Pemerataan dan Kesejahteraan Desa
Pemerintah Resmi Buka Peluang Guru PPPK Jadi PNS di Awal 2027  
Perkuat Pelayanan Publik, Jasa Raharja Gelar Risk Townhall 2026 untuk Dorong Budaya Sadar Risiko
Maknai Kemerdekaan ke-81 RI, Jasa Raharja Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Kepedulian Masyarakat
Bantu Korban Gempa Flores M7,7, Jasa Raharja Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Posko Manggarai Timur
Jasa Raharja NTT Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa M 7,7 di Nagekeo

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:15 WITA

Pemkab Kupang Gemburkan Gerakan “GASPULL”. ASN Untuk Gempa Flores

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:34 WITA

Bermodal Pengalaman Matang di Pemerintahan Desa, Jesaya Jermias Tob Resmi Daftar Bakal Calon Kades Sillu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:02 WITA

Langkah Maju Jesaya Jermias Tob di Pilkades Sillu: Usung Misi Pemerataan dan Kesejahteraan Desa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:48 WITA

Pemerintah Resmi Buka Peluang Guru PPPK Jadi PNS di Awal 2027  

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:48 WITA

Maknai Kemerdekaan ke-81 RI, Jasa Raharja Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Kepedulian Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:45 WITA

Bantu Korban Gempa Flores M7,7, Jasa Raharja Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Posko Manggarai Timur

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:41 WITA

Jasa Raharja NTT Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa M 7,7 di Nagekeo

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:37 WITA

Tingkatkan Keselamatan dan Layanan Publik, Forum LLAJ Kota Kupang Resmi Dibentuk

Berita Terbaru