“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin maupun etika, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan. Kapolda NTT telah memberikan arahan tegas agar kasus ini ditangani tuntas oleh Bidang Propam,” ujar Kombes Henry.
Berdasarkan pemeriksaan awal Bidpropam, Kombes Henry berujar, dugaan pemukulan dipicu karena adanya rasa kesal oleh terduga pelanggar terkait persoalan rokok dan pelaporan siswa kepada anggota Polda NTT.
Bidpropam telah melakukan langkah-langkah cepat, dengan mengamankan dan melakukan interogasi terhadap terduga pelanggar Bripda TTD. Selain itu, Bidpropam juga Melakukan pemeriksaan terhadap saksi kunci Bripda GP, yang merekam kejadian dan melakukan pengecekan medis terhadap kedua siswa berinisial KLK dan JSU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya luka atau memar pada tubuh korban,” ungkapnya.
Kombes Henry juga mengungkapkan pihak keluarga dari dua siswa tersebut telah mendatangi Mako Polda NTT. Setelah dilakukan komunikasi dan pendekatan persuasif, keluarga menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada Polda NTT. Hal ini menunjukkan adanya kepercayaan keluarga terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Polda NTT memastikan seluruh proses akan dilakukan sesuai koridor hukum dan etika profesi. Bidpropam Polda NTT juga telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua siswa korban serta Penerbitan Surat Perintah Penempatan Khusus (Patsus) sebagai langkah disiplin awal terhadap terduga pelanggar.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















