Yohanis Mase menegaskan bahwa hal tersebut tidak terjadi. Sesuai aturan perundang-undangan, hanya kegiatan reses yang dibiayai oleh APBD melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
“Pansus ini tidak dibiayai oleh APBD (melalui SPPD tambahan). Yang mendapatkan SPPD adalah kegiatan reses karena itu sesuai aturan. Jadi, tidak ada dua anggaran yang keluar untuk satu orang di waktu yang sama,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa masa reses di bulan April ini justru dimanfaatkan oleh anggota pansus untuk sekaligus mengumpulkan aspirasi dan mengevaluasi program pemerintah di daerah pemilihan masing-masing tanpa membebani anggaran tambahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yohanis Mase berharap masyarakat tetap berpikir positif terhadap fungsi pengawasan yang dijalankan. Hasil dari kerja Pansus ini nantinya akan berupa catatan dan rekomendasi kritis kepada pemerintah daerah.
“Kami akan memberikan catatan mengenai hal-hal yang belum maksimal dilaksanakan. Ini adalah bentuk evaluasi agar pemerintah bisa mengoptimalkan program yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat,” tutupnya.
Dengan penjelasan ini, Yohanis Mase memastikan bahwa seluruh kegiatan yang berjalan telah sesuai dengan koridor hukum dan prinsip efisiensi anggaran daerah.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















