Kupang, ATN – Yohanis Mase, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang memberikan klarifikasi terkait pertanyaan masyarakat mengenai pelaksanaan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang bertepatan dengan masa reses 35 anggota dewan.
Langkah ini diambil untuk menghindari polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Yohanis Mase menjelaskan bahwa LKPJ memiliki mekanisme khusus yang berbeda dengan sidang paripurna biasa, di mana sifatnya tidak untuk menerima atau menolak, melainkan memberikan catatan strategis dan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penjelasannya, Politisi PDIP tersebut juga menyebutkan bahwa Pansus bekerja melalui langkah sinkronisasi antara dokumen laporan yang diserahkan pemerintah dengan fakta riil di lapangan.
“Pansus ini bisa bekerja di dalam gedung maupun di luar gedung untuk mencari data-data yang valid. Tujuannya adalah mensinkronkan fakta lapangan dengan dokumen yang diajukan pemerintah,” ujarnya saat dimintai keterangan oleh awak media di kediamannya, Sabtu(18/04/2026).
Pada kesempatan tersebut, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang periode 2019-2024 juga menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai potensi penggunaan anggaran ganda (double budget) antara kegiatan Pansus dan Reses.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















