Kupang, ATN – Awal tahun 2025 lalu, pasti pernah dengar istilah rekening dormant. Istilah rekening dormant ini sempat ramai dibicarakan karena banyaknya rekening yang ditutup karena tidak ada transaksi dalam waktu lama. Terutama rekening tabungan yang dibuka hanya untuk kebutuhan sementara.
Dilansir dari situs resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Rabu (14/01/2026), rekening dormant sebenarnya bukan masalah besar jika nasabah tahu cara menanganinya.
Tapi kalau dibiarkan, rekening ini bisa menimbulkan kerugian, dari biaya administrasi yang terus berjalan hingga risiko data pribadi disalahgunakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui artikel ini, media AtlasNews mencoba memberikan pencerahan perihal rekening dormant dan cara mengatasinya! Simak penjelasan berikut.
Apa Itu Rekening Dormant?
Secara sederhana, rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif karena tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Setiap bank memiliki aturan yang berbeda, namun umumnya rekening akan dianggap dormant setelah tidak ada aktivitas selama 6 hingga 12 bulan berturut-turut.
Melansir dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, transaksi yang dimaksud bisa berupa setor tunai, tarik tunai, transfer, pembayaran tagihan, maupun transaksi digital lewat aplikasi mobile banking.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















