Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kupang, Arly Susanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini masih terus dalam tahap pendalaman intensif oleh penyidik.
“Saat ini kasusnya sedang berproses. Kami mendalami mekanisme penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembayaran honor tenaga medis serta biaya operasional kegiatan sesuai dengan persentase yang telah ditentukan,” ujar Arly.
Namun, dalam realisasi dan pertanggungjawaban keuangan, tim penyidik menemukan adanya kejanggalan yang signifikan. Kuat dugaan terdapat ketidaksesuaian antara nominal yang dilaporkan dengan fakta di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apa yang terjadi adalah nominal yang seharusnya ada, namun dalam pertanggungjawaban dilaporkan berbeda. Inilah yang sedang kami dalami lebih lanjut untuk mengungkap fakta sebenarnya,” pungkas Arly.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Kabupaten Kupang masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna menentukan langkah hukum selanjutnya terkait dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 1,3 miliar tersebut.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















