Menaruh curiga, korban langsung memeriksa bagian dalam toko. Ia menemukan laci meja kasir telah rusak akibat dicungkil secara paksa, serta barang-barang jualan sudah berhamburan di lantai.
Setelah dilakukan pengecekan lebih detail, pelaku diketahui berhasil menggasak sejumlah barang berharga dari dalam kios, di antaranya:
Berbagai macam rokok di dalam etalase kaca.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- 1 unit handphone merk Samsung.
- 1 unit handphone merk Vivo.
- Uang tunai sebesar Rp2.500.000 yang disimpan di dalam toples.
- Rokok berbagai merek
Merasa dirugikan dan keberatan atas tindakan tersebut, Toni Messakh yang merupakan warga RT 04/RW 02, Dusun 2, Desa Tanah Merah ini langsung mendatangkan Markas Polres Kupang untuk menempuh jalur hukum.
Laporan polisi tersebut resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang pada hari yang sama, Senin (8/6/2026) pukul 14.06 WITA, dengan nomor laporan LP/B/221/VI/2026/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum Polres Kupang dan akan diproses sesuai dengan dugaan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















