Oelamasi, AtlasNews. ID – Setelah hampir enam (6) tahun buron, AAGU yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang personil TNI-AD berhasil ditangkap oleh tim resmob Satreskrim Polres Kupang pada Kamis, (09/01/2025) siang.
Kejadian penganiayaan ini dilakukan oleh AAGU kepada Zadrak Lauta dan istrinya Yohana Bana terjadi pada tanggal 6 Juni 2019 lalu di RT 24 RW 08, Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
AAGU diketahui melarikan diri ke Sabu Raijua setelah melakukan aksi kekerasan menganiaya korban menggunakan kayu terhadap korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya pelariannya berakhir ketika tim resmob Polres Kupang menerima informasi bahwa AAGU kembali ke Kupang dan bekerja sebagai ojek di Naibonat.
Dengan sigap, tim resmob langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan dari pelaku.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K. M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono, S.H, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















