Semarang, AtlasNews. ID – Jasa Raharja menjamin seluruh korban akibat kecelakaan beruntun yang melibatkan truk trailer dengan sejumlah kendaraan di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (21/11/2024).
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Sementara bagi korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat”, ujarnya
Guna percepatan proses santunan, sesaat setelah mendapatkan informasi, petugas Jasa Raharja bertindak proaktif dengan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















