Seluruh Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air di Gorontalo Terima Santunan Jasa Raharja

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 14:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 144 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :istimewa.

Foto :istimewa.

Gorontalo, AtlasNews. ID – Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada seluruh korban kecelakaan pesawat perintis milik PT SAM Air yang mengalami kecelakaan di sekitar Bandara Panua, Pohuwato, Gorontalo pada 20 Oktober 2024. Penyerahan dilakukan pada Senin (21/10/2024).

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban terjamin Jasa Raharja dan mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada masing-masing ahli waris sah.

Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan”, ungkapnya.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan, melakukan respons cepat begitu mendapatkan informasi kejadian.

Selain berkoordinasi dengan pihak terkait, petugas juga langsung mendatangi lokasi dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban.

Baca Juga :  Jasa Raharja Kabupaten TTU Bersama Stakeholder Terkait Gelar Rapat Forum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FKLLAJ)

Berita Terkait

Selenggarakan Apel PAM Lebaran 2025, PT Jasa Raharja Siagakan Personel di Seluruh Indonesia untuk Hadapi Arus Mudik dan Balik
Sukseskan Swasembada Pangan 2027, Kementan Percepat Akselerasi Program Oplah Di Kabupaten Kupang
Pastikan Kesiapan Pelayanan Nataru, Jasa Raharja, Kemenhub, dan Korlantas Polri Survei Pelabuhan Merak dan Bakauheni
Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi
Implementasikan Arahan Kementerian BUMN, Jasa Raharja Siap Sukseskan Mudik Nataru 2024 
Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monev Penegakkan Hukum TW IV 2024
Gugatan Pilkada 2024 Di Mahkamah Konstitusi. Adhitya Nasution: Penetapan KPU Belum Harga Mati
Rivan A. Purwantono: JR Muda 2024, Kunci Transformasi dan Keberlanjutan Jasa Raharja di Masa Depan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan

Berita Terbaru