Mitos Mesin Pencetak Uang: Mengupas Realita, Margin, dan Risiko Bisnis SPBU Pertamina

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 90 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: SPBU (sumber: Pertamina Retail)

Foto: SPBU (sumber: Pertamina Retail)

Kendati demikian, Pertashop diprioritaskan untuk wilayah pedesaan atau daerah yang belum terjangkau SPBU reguler dengan volume penjualan yang terbatas.

Hambatan Awal: Legalitas, Uji Finansial, dan Opportunity Cost

Sebelum satu liter bensin dapat disalurkan ke konsumen, calon pemilik SPBU harus melalui serangkaian tahapan administratif dan finansial yang ketat:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Badan Hukum: Pendaftaran hanya dibuka untuk badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi.

Kualifikasi Finansial: Rekening koran perusahaan wajib menunjukkan saldo mengendap minimal Rp2 miliar selama tiga bulan berturut-turut sebagai jaminan kemampuan modal kerja.

Masa Persiapan Perizinan: Proses verifikasi lapangan, perizinan daerah, hingga legalitas teknis rata-rata memakan waktu 6 bulan hingga 1 tahun. Selama periode ini, modal miliaran rupiah berada dalam kondisi terikat (idle) tanpa menghasilkan imbal hasil (return).

Anatomi Pendapatan: Tipisnya Margin BBM dan Peran Non-Fuel Retail

Pendapatan utama SPBU bergantung pada margin per liter yang ditetapkan oleh Pertamina. Berdasarkan data Himpunan Pengusaha Minyak dan Gas (Hiswana Migas), margin bersih penjualan berada di kisaran Rp280 per liter untuk BBM bersubsidi dan mencapai Rp400-an per liter untuk BBM non-subsidi seperti Pertamax.

Baca Juga :  Nasib SPBU Oekabiti: 4 Tahun Andalkan Genset, PLN Tak Kunjung Datang

Berita Terkait

Benarkah Pertalite Langka Demi Genjot Keuntungan Pertamax? Menguak Realita Margin Bisnis SPBU
Menatap Masa Depan Kupang dari Semau: Ketika Patung Kristus Memberkati Menjadi ‘GWK’ NTT
Antara Kertas Statistik dan Realitas Hidup: Mengapa Banyak Warga Mendadak ‘Naik Kelas’ Desil?
Menepis Kritik dengan Etika: Ketika Jemari di Media Sosial Melupakan Jasa Para Abdi Negara
Pinjaman Daerah: Langkah Berani Membangun Negeri, Bukan Beban Masa Depan
Arah Angin di Bumi Flobamora: Menakar Kunjungan Jokowi ke Kupang
Beli Meja-Kursi Pakai Dana BOS, Boleh atau Melanggar Hukum? Ini Aturannya.!!!
“Terimakasih Hamba Tuhan, Bapa Bupati Kabupaten Kupang “

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:58 WITA

Aksi Nyata Gereja dan Pemkab Kupang: Resmikan Yayasan, TK, hingga Sumur Bor di Oeltua

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:40 WITA

Sambil Olahraga Bisa Cek Kesehatan dan Bayar Pajak: Jasa Raharja NTT dan Mitra Padati CFD El Tari Kupang  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:51 WITA

Jendra Sergio Kapitan: Il Capitano, 2 Gol Penentu Kemenangan PS Kabupaten Kupang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WITA

Misteri Puluhan Truk Putih ‘Kopdes Merah Putih’ Berplat Merah Mengular di Pelabuhan Bolok

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:39 WITA

Magnet Kristus di Puncak Lalaka: Saat Ikon Iman Menjadi Mesin Ekonomi Rakyat Semau

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:53 WITA

Kucurkan Dana Desa, Pemdes Oeniko Salurkan BLT Rp1,8 Juta Untuk 20 KPM

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:48 WITA

Ketika Dana Desa di Tangan yang Tepat: 17 Rumah Layak Huni Wujudkan Asa Warga Oeniko

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:06 WITA

Tekan Angka Kecelakaan Fatal, Jasa Raharja dan ORGANDA Jadikan Keselamatan Fondasi Utama Transportasi Darat

Berita Terbaru