Ada Gaji Plus 9 Tunjangan, Berapa Sih Gaji Anggota DPRD Kabupaten/Kota? Yuk Kita Intip!

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 789 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jika dijumlahkan, total penghasilan anggota DPRD Kabupaten berkisar mencapai Rp30 juta hingga Rp45 juta per bulan.

Yang diterima setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota ini sudah termasuk potongan pajak penghasilan (PPh 21) sebesar 15%. Berikut adalah rinciannya berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017:

Gaji Pokok: Rp2.100.000 per bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uang Representasi: Rp1.575.000 per bulan.

Uang Paket: Rp157.000 per bulan.

Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750 per bulan.

Tunjangan Keluarga: Rp220.000 per bulan.

Tunjangan Transportasi: Rp12.000.000 per bulan.

Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan: Rp91.350 per bulan.

Tunjangan Beras: Rp289.000 per bulan.

Tunjangan Reses: Rp2.625.000 per bulan.

Tunjangan Perumahan: Rp12.000.000 per bulan.

Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000 per bulan.

Tunjangan DPRD Kabupaten

Selain gaji bulanan, anggota DPRD Kabupaten juga mendapat berbagai tunjangan yang menambah pundi-pundi mereka.

Beberapa di antaranya adalah tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, hingga fasilitas perumahan dan kendaraan dinas.

Baca Juga :  Besok! 35 Anggota DPRD Kabupaten Kupang Resmi Dilantik. Berikut Daftarnya

Berita Terkait

Sambangi Konsolidasi Internal Partai Golkar, Jerri Manafe Dipastikan Maju Bupati Kupang 2024
Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 10:16 WITA

Impian Jadi Nyata! Jan Pieter Windy dan Partai Gerindra Hadirkan Alat Musik Baru untuk Drumband Rajawali Camplong

Selasa, 22 September 2026 - 10:57 WITA

Gerindra Volly Cup 1 Resmi Dibuka: Jadi Wadah Jaring Bibit Atlet hingga Penggerak UMKM di Kabupaten Kupang

Selasa, 22 September 2026 - 10:51 WITA

Gebrakan Ekonomi dari Lapangan Voli: 67 Stan UMKM Meriahkan Gerindra Cup I di Fatuleu

Selasa, 22 September 2026 - 07:20 WITA

Proyek ‘Mangkrak’ di Fatukanutu: Kandang Babi Terbengkalai, Kades Mengaku Tak Tahu!

Senin, 21 September 2026 - 16:46 WITA

Mengabdi Tanpa Sekat: Zeda Giri Serukan Perubahan dan Kemandirian Desa Baumata Lewat Transparansi Total

Senin, 21 September 2026 - 10:50 WITA

30 Tim Siap Berlaga di Turnamen Voli Gerindra Cup, Total Hadiah Rp100 Juta!

Minggu, 20 September 2026 - 11:21 WITA

Kades Kuanheun Cup V Memanas: Tuan Rumah dan Tim Legendaris Tersingkir, 16 Tim Terbaik Siap Sikut Berebut Takhta!

Sabtu, 19 September 2026 - 19:32 WITA

JPW Nekmese Cup II Resmi Ditutup! Jan Pieter Windy Janjikan Hadiah Rp100 Juta di Edisi Mendatang

Berita Terbaru