Ada Gaji Plus 9 Tunjangan, Berapa Sih Gaji Anggota DPRD Kabupaten/Kota? Yuk Kita Intip!

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 683 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jika dijumlahkan, total penghasilan anggota DPRD Kabupaten berkisar mencapai Rp30 juta hingga Rp45 juta per bulan.

Yang diterima setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota ini sudah termasuk potongan pajak penghasilan (PPh 21) sebesar 15%. Berikut adalah rinciannya berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017:

Gaji Pokok: Rp2.100.000 per bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uang Representasi: Rp1.575.000 per bulan.

Uang Paket: Rp157.000 per bulan.

Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750 per bulan.

Tunjangan Keluarga: Rp220.000 per bulan.

Tunjangan Transportasi: Rp12.000.000 per bulan.

Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan: Rp91.350 per bulan.

Tunjangan Beras: Rp289.000 per bulan.

Tunjangan Reses: Rp2.625.000 per bulan.

Tunjangan Perumahan: Rp12.000.000 per bulan.

Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000 per bulan.

Tunjangan DPRD Kabupaten

Selain gaji bulanan, anggota DPRD Kabupaten juga mendapat berbagai tunjangan yang menambah pundi-pundi mereka.

Beberapa di antaranya adalah tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, hingga fasilitas perumahan dan kendaraan dinas.

Baca Juga :  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Berita Terkait

Sambangi Konsolidasi Internal Partai Golkar, Jerri Manafe Dipastikan Maju Bupati Kupang 2024
Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 08:38 WITA

Jemput Bola! UPTD Dukcapil Kupang Tengah “Sambangi” Warga Desa Bokong

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:17 WITA

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri Atas Dukungan Operasi Lilin Nataru 2025 dan Operasi Ketupat 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:10 WITA

Jasa Raharja Perkuat Sinergi dengan Dokkes Polri untuk Tekan Fatalitas Korban Kecelakaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:28 WITA

Akui MBG Ada Kekurangan, 3000 Dapur Ditutup. Presiden Prabowo Minta Semua Pihak Awasi.!!!

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:30 WITA

Mengenal Kleptomania: Gangguan Kontrol Impuls yang Bukan Sekadar Aksi Kriminal

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:22 WITA

Memperkuat Sinergi, Bupati Kupang Dorong Peran Strategis Lembaga Adat dalam Pembangunan Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:22 WITA

Musdes Penetapan APBDes 2026 Desa Sumlili Resmi Digelar, Tekankan Transparansi dan Kedisiplinan

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:16 WITA

Rakor Samsat 2026: Jasa Raharja dan Pemprov NTT Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Berita Terbaru