Oelamasi, AtlasNews.ID – Masa jabatan Bupati Korinus Masneno dan Wakil Bupati Kupang Jerri Manafe yang akan berakhir tanggal 31 Desember 2023 sesuai surat penegasan dari Kementerian Dalam Negeri dibatalkan. Pembatalan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kupang itu terjadi akibat adanya keputusan Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Bupati Kupang, Korinus Masneno, usai bertemu dengan awak media dalam kegiatan bincang santai akhir tahun, rabu(27/12/2023) di rumah jabatan bupati.

Diakui Korinus Masneno, jika ada Kepres(Keputusan Presiden) tentang masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) pada tahun 2018 harus melepas jabatan pada tahun 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun menurutnya, dalam aturan tersebut tidak sempat dilihat bahwa pemilihan kepala daerah di kabupaten kupang memang dilaksanakan pada tahun 2018 namun pelantikan dilakukan pada tahun 2019.
“Karna pelantikannya dilakukan pada tahun 2019, otomatis masa jabatannya harus berakhir pada tahun 2024. Celah ini yang kemudian dimanfaatkan oleh kepala daerah lain di indonesia untuk masukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu pun dikabulkan, hingga masa jabatan memang harus berakhir di tahun 2024,” jelasnya.

Sebelumnya pada pembukaan sidang IV DPRD Kabupaten Kupang beber Korinus Masneno, telah di umumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 31 Desember 2023.
“Oleh karena itu saya sudah pamit kepada masyarakat kabupaten kupang, dan barang barang saya juga sudah di pindahkan. Lalu DPRD Kabupaten Kupang sudah berproses dalam pengusulan Pebajat Bupati pengganti saya,” bebernya.
Korinus Masneno mengungkapkan jika keputusan baru dari Mahkamah konstitusi itu membatalkan Kepres sebelumnya.
“Keputusan MK ini bersifat mengikat dan final sehingga keputusan lama sudah tidak berlaku,” ungkapnya.
Bupati Kupang tersebut juga mengatakan, pihaknya telah mendapat perintah dari Pemerintah Pusat yang menyatakan bahwa terhitung sejak di lantik oleh Mendagri tanggal 7 april 2019 akan berakhir pada tanggal 7 april 2024, sepanjang tidak ada surat keputusan lain yang membatalkan surat keputusan tersebut.
Lebih lanjut Korinus Masneno mengatakan, Bupati dan Wakil Bupati Kupang boleh diberhentikan apabila melewati satu bulan sebelum pilkada tahun 2024.
“Pilkada kita sekitar bulan september atau bulan november 2024, masa jabatan kami berakhir di april 2024 dan hal itu tidak ada persoalan. Ketika 7 april 2024 ada atau tidak ada pejabat bupati dan masa jabatan selesai, saya akan pergi. Tidak tunggu di usir lagi,” ujarnya dengan nada gurau.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















