Akhirnya! Terduga Pelaku Penikam Yance Timotius Manafe, Serahkan Diri.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2024 - 03:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 147 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Akhirnya! Terduga pelaku penikam Yance Timotius Manafe (63) warga Desa Poto Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang heboh dihari pergantian tahun tepatnya hari Senin (01/10/2024) lalu, akhirnya kini menyerahkan diri.

Diberitakan sebelumnya, Korban Yance Timotius Manafe ditemukan warga tewas mengenaskan dipinggir jalan dengan luka tikam akibat benda tajam dibeberapa bagian tubuh.

Korban yang awalnya ditemukan secara tidak sengaja oleh saksi Rekswardi Yofandi Mau dan kemudian meminta Herlin Manafe untuk menjemput korban yang sedang menjenguk saudaranya Albinus Abakut di Desa Poto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putrinya yang melihat korban tergeletak bersimbah darah ditanah, kemudian langsung bergegas memberi tahu warga dan pihak berwenang setempat.

Penyerahan salah satu terduga pelaku berinisial YER (43) tahun, dilakukan pihak keluarganya sendiri yang diwakilkan kepada Jeskiel Nafi bertempat di Mapolsek Sulamu pada hari Senin (15/01/2024)malam, yang diterima Kapolsek Sulamu Ipda Bertoanus Apelabi.

Setelah menerima penyerahan tersangka YER, Kapolsek Sulamu bersama tiga personilnya langsung melakukan penjemputan salah satu terduga pelaku berinisial GET (30) di dekat pertigaan jalur Sulamu-Pantulan.

Akhirnya! Terduga Pelaku Penikam Yance Timotius Manafe, Serahkan Diri.
foto: Salah satu terduga pelaku yang berhasil diamankan di Desa Pantulan.

Setelah kedua terduga pelaku diamankan, Kapolsek Sulamu bersama dengan personil Resmob Polres Kupang yang dipimpin Ipda Kuswantoro melakukan pencarian barang bukti yang disembunyikan pelaku di hutan Sulamu usai menganiaya korban.

Setelah mengumpulkan semua barang bukti yang perlukan, kedua terduga pelaku selanjutnya digiring ke Mako Polres Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan adanya proses penyerahan para terduga pelaku yang selama ini melarikan diri usai menganiaya korban Yanse Manafe hingga meninggal dunia.

“Ya Benar, tadi malam kedua terduga pelaku sudah diamankan, setelah adanya penyerahan dari pihak keluarga,” terangnya.

Kapolres Agung juga mengucapkan terimakasih atas sikap kooperatif keluarga yang turut membantu menyerahkan terduga pelaku.

“Terimakasih kepada pihak keluarga yang sudah membantu menyerahkan terduga pelaku kepada kami, sehingga prosesnya berjalan lancar,” tambahnya.

Saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan diruang tahanan Polres Kupang guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Aksi Brutal Remaja di Camplong Renggut Nyawa Pengendara: 2 Pelaku Diringkus.!!!

Sumber Berita : Tribratanewskupang.com

Berita Terkait

Aksi Brutal Remaja di Camplong Renggut Nyawa Pengendara: 2 Pelaku Diringkus.!!!
Polsek Kupang Tengah Terbitkan DPO 1 Tersangka Perusakan Rumah di Desa Kuaklalo
Polres Kupang Buru Pelaku Pembobolan dan Pencurian Toko Senayan di Desa Tanah Merah
Tragis.! Aksi Begal di Hutan Camplong, 1 Orang Meninggal Dunia, Polisi Buru Pelaku
Dugaan Korupsi Dana JKN dan BOK Puskesmas Tarus: Kejari Periksa 60 Saksi, Ada Nama Mantan Kapus
Toko Senayan di Tanah Merah Dibobol Maling, Pemilik Rugi Puluhan Juta Rupiah
Buron Terakhir Kasus Pencurian Mesin Traktor di Kupang Timur Diringkus Polisi
Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Oebelo Melahirkan di Sel, Bayi Jalani Perawatan di Ruang NICU

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:23 WITA

Polsek Kupang Tengah Terbitkan DPO 1 Tersangka Perusakan Rumah di Desa Kuaklalo

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:01 WITA

Polres Kupang Buru Pelaku Pembobolan dan Pencurian Toko Senayan di Desa Tanah Merah

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:10 WITA

Tragis.! Aksi Begal di Hutan Camplong, 1 Orang Meninggal Dunia, Polisi Buru Pelaku

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:32 WITA

Dugaan Korupsi Dana JKN dan BOK Puskesmas Tarus: Kejari Periksa 60 Saksi, Ada Nama Mantan Kapus

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:52 WITA

Toko Senayan di Tanah Merah Dibobol Maling, Pemilik Rugi Puluhan Juta Rupiah

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:13 WITA

Buron Terakhir Kasus Pencurian Mesin Traktor di Kupang Timur Diringkus Polisi

Senin, 4 Mei 2026 - 16:24 WITA

Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Oebelo Melahirkan di Sel, Bayi Jalani Perawatan di Ruang NICU

Senin, 4 Mei 2026 - 13:23 WITA

Warga Oebelo Terkejut: Tetangga Ungkap Keseharian Korban dan Pelaku Kasus Tragis di RT 22

Berita Terbaru