Akhirnya! Terduga Pelaku Penikam Yance Timotius Manafe, Serahkan Diri.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2024 - 03:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 148 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Akhirnya! Terduga pelaku penikam Yance Timotius Manafe (63) warga Desa Poto Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang heboh dihari pergantian tahun tepatnya hari Senin (01/10/2024) lalu, akhirnya kini menyerahkan diri.

Diberitakan sebelumnya, Korban Yance Timotius Manafe ditemukan warga tewas mengenaskan dipinggir jalan dengan luka tikam akibat benda tajam dibeberapa bagian tubuh.

Korban yang awalnya ditemukan secara tidak sengaja oleh saksi Rekswardi Yofandi Mau dan kemudian meminta Herlin Manafe untuk menjemput korban yang sedang menjenguk saudaranya Albinus Abakut di Desa Poto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putrinya yang melihat korban tergeletak bersimbah darah ditanah, kemudian langsung bergegas memberi tahu warga dan pihak berwenang setempat.

Penyerahan salah satu terduga pelaku berinisial YER (43) tahun, dilakukan pihak keluarganya sendiri yang diwakilkan kepada Jeskiel Nafi bertempat di Mapolsek Sulamu pada hari Senin (15/01/2024)malam, yang diterima Kapolsek Sulamu Ipda Bertoanus Apelabi.

Setelah menerima penyerahan tersangka YER, Kapolsek Sulamu bersama tiga personilnya langsung melakukan penjemputan salah satu terduga pelaku berinisial GET (30) di dekat pertigaan jalur Sulamu-Pantulan.

Akhirnya! Terduga Pelaku Penikam Yance Timotius Manafe, Serahkan Diri.
foto: Salah satu terduga pelaku yang berhasil diamankan di Desa Pantulan.

Setelah kedua terduga pelaku diamankan, Kapolsek Sulamu bersama dengan personil Resmob Polres Kupang yang dipimpin Ipda Kuswantoro melakukan pencarian barang bukti yang disembunyikan pelaku di hutan Sulamu usai menganiaya korban.

Setelah mengumpulkan semua barang bukti yang perlukan, kedua terduga pelaku selanjutnya digiring ke Mako Polres Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan adanya proses penyerahan para terduga pelaku yang selama ini melarikan diri usai menganiaya korban Yanse Manafe hingga meninggal dunia.

“Ya Benar, tadi malam kedua terduga pelaku sudah diamankan, setelah adanya penyerahan dari pihak keluarga,” terangnya.

Kapolres Agung juga mengucapkan terimakasih atas sikap kooperatif keluarga yang turut membantu menyerahkan terduga pelaku.

“Terimakasih kepada pihak keluarga yang sudah membantu menyerahkan terduga pelaku kepada kami, sehingga prosesnya berjalan lancar,” tambahnya.

Saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan diruang tahanan Polres Kupang guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Ketahuan Saat Mencuri HP, 1 Pemuda Kabupaten Kupang Dihajar Massa

Sumber Berita : Tribratanewskupang.com

Berita Terkait

Misteri di Hutan Mnera: Memburu Pelaku Pembuang Bayi dalam Kardus Cokelat
Aksi Brutal Remaja di Camplong Renggut Nyawa Pengendara: 2 Pelaku Diringkus.!!!
Polsek Kupang Tengah Terbitkan DPO 1 Tersangka Perusakan Rumah di Desa Kuaklalo
Polres Kupang Buru Pelaku Pembobolan dan Pencurian Toko Senayan di Desa Tanah Merah
Tragis.! Aksi Begal di Hutan Camplong, 1 Orang Meninggal Dunia, Polisi Buru Pelaku
Dugaan Korupsi Dana JKN dan BOK Puskesmas Tarus: Kejari Periksa 60 Saksi, Ada Nama Mantan Kapus
Toko Senayan di Tanah Merah Dibobol Maling, Pemilik Rugi Puluhan Juta Rupiah
Buron Terakhir Kasus Pencurian Mesin Traktor di Kupang Timur Diringkus Polisi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:17 WITA

Sepak Bola, Magnet Hiburan, Dan Tonggak Sejarah Baru Olahraga Amarasi di JPW Nekmese Cup II 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:53 WITA

SMPN 1 Kupang Tengah Gelar Rapat Orang Tua Wali Murid, Bahas Tata Tertib Hingga Sistem Pembelajaran Shift

Kamis, 10 September 2026 - 07:30 WITA

Direktur CV SPM: Rantai Pasok Beras Kupang Emas Aman dan Siap Penuhi Kebutuhan SPPG di Kabupaten Kupang

Kamis, 10 September 2026 - 07:19 WITA

Siap Sokong SPPG, PT Garam Cahaya Indonesia Pasok “Garam Kupang Emas” Berkualitas Tinggi dengan Harga Termurah

Kamis, 10 September 2026 - 07:04 WITA

Pemkab Kupang Gelar Evaluasi Program MBG, Tekankan Pemanfaatan Produk Local dan Rantai Pasok Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 19:16 WITA

Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kupang Kunjungi Yonif 743/PSY Naibonat

Selasa, 8 September 2026 - 12:21 WITA

Ketika Angka Mengunci Nasib: Sengkarut Perubahan Desil dan Jeritan Warga Miskin Terdepak Bantuan

Selasa, 8 September 2026 - 09:15 WITA

Kadis PMD Kabupaten Kupang Tegaskan Panitia Pilkades Harus Netral dan Administrasi Calon Wajib Lengkap

Berita Terbaru