DISTANPAN Kabupaten Kupang Gerak Cepat Lakukan GERDAL OPT, Basmi Ulat Grayak Tanaman Jagung Di Desa Baumata Utara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 31 Januari 2024 - 01:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 377 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DISTANPAN) Kabupaten Kupang bergerak cepat melakukan kegiatan Gerakan Pengendalian (GERDAL) Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) ulat grayak yang menyerang tanaman jagung milik kelompok tani di desa Baumata Utara, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Gerdal OPT kali ini dilakukan dengan cara melakukan penyemprotan obat berbahan kimia guna membasmi penyebaran ulat grayak yang menyerang tanaman jagung milik kelompok tani Tapinpaku, kelompok tani Tultakus, dan kelompok tani Nazareth selasa(30/01/2024) pagi.

DISTANPAN Kabupaten Kupang Gerak Cepat Lakukan GERDAL OPT, Basmi Ulat Grayak Tanaman Jagung Di Desa Baumata Utara
foto: Gerdal OPT guna Membasmi penyebaran ulat grayak pada tanaman jagung milik petani di desa baumata utara, kabupaten kupang.

Kegiatan Gerdal OPT tersebut terlaksana berkat kerjasama antara UPTD Proteksi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DISTANPAN) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Penyuluh Pertanian Lapangan ( PPL), Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman (POPT) Dinas Pertanian Kabupaten Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Thomas J. Weu, selaku PPL dan POPT Dinas Pertanian Kabupaten Kupang via sambungan telepon menjelaskan, gerakan pengendalian OPT kali ini sebagai upaya Dinas Pertanian Provinsi NTT dan Kabupaten Kupang menekan pertumbuhan dan perkembangan penyebaran hama ulat grayak atau nama lain Spodoptera frugiperda, yang menyerang tanaman jagung milik petani di desa baumata utara dengan luas lahan mencapai 25 Hektar.

DISTANPAN Kabupaten Kupang Gerak Cepat Lakukan GERDAL OPT, Basmi Ulat Grayak Tanaman Jagung Di Desa Baumata Utara
Foto: Thomas J. Weu, PPL/POPT Dinas Pertanian Kabupaten Kupang.

Dijelaskan, hama ulat grayak atau lebih dikenal ulat tentara memiliki karakteristik menyerang pangkal daun pada tanaman jagung atau titik tumbuh dari jagung tersebut dengan populasi tinggi dan cenderung kebal terhadap pestisida biasa.

“Siklus hidup ulat jenis ini berlangsung dari fase telur, fase larva, fase pupa dan fase imago. Ulat ini memiliki daya migrasi dan berkembang sangat tinggi jika curah hujan rendah, dan jika hujan dengan intensitas tinggi ulat tersebut tidak berkembang atau mati,” jelasnya.

Thomas J.Weu menambahkan, ulat grayak ini pada umumnya menyerang pada malam hari, sedangkan pada siang hari ulat grayak bersembunyi di bawah tanaman, pangkal daun, titik tumbuh jagung atau didalam tanah. Dan tanaman jagung yang telah terserang ulat jenis ini memiliki gejala yang identik.

“Gejala tanaman jagung yang terserang ulat grayak adalah daun rusak, terkoyak, berlubang tidak beraturan, terdapat kotoran seperti serbuk gergaji. Kategori kerusakan pada serangan ulat grayak dimulai dari kategori ringan, sedang hingga bera. Jika sudah masuk kategori berat menuju phuso daun akan pada jagung akan gundul,” terangnya.

Baca Juga :  IPAL Tak Berfungsi, Kapus Fatukanutu Beberkan Fakta Pelik!

Pada kesempatan tersebut para PPL dan POPT dan balai proteksi tanaman beber Thomas Weu, memberikan penjelasan pada petanintentang mekanisme dan tata cara penyemprotan kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyemprotan obat berbahan kimia Amamektin Benzoat bermerek Siklon sebagai obat yang memiliki bahan aktif yang mampu membasmi perkembangan ulat grayak pada tanaman jagung milik petani desa baumata utara.

Penyemprotan obat dalam gerakan pengendalian dilakukan pada tanaman jagung usia tanam 14 hari hingga usia 70 hari setelah tanam.

DISTANPAN Kabupaten Kupang Gerak Cepat Lakukan GERDAL OPT, Basmi Ulat Grayak Tanaman Jagung Di Desa Baumata Utara
Foto: kegiatan penyemprotan obat kimia.

“Kami juga menjelaskan kepada petani, selain lakukan penyemprotan menggunakan obat kimia, ulat grayak juga dapat ditekan perkembangannya dengan lakukan penyemprotan obat alami dari bahan dasar cengkeh dan daun nimba. Ulat ini juga tahan terhadap obat pestisida biasa, sehingga kami anjurkan para petani untuk gunakan obat yang mengandung bahan kimia Amamektin Benzoat,” ujarnya.

Diakui Thomas J. Weu, saat ini dinas Pertanian Kabupaten Kupang sudah menerima laporan jika hama ulat grayak telah menyerang tanaman jagung milik petani didaerah lain yang ada di kabupaten kupang.

“Dari beberapa laporan yang diterima, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kupang, Amin Juariah memberi arahan untuk lebih giat dampingi para petani, membantu membasmi ulat ini agar petani tidak gagal panen,” ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan Gerakan Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman di kelompok tani yang berada di desa Baumata Utara yakni, UPTD Proteksi, Seksi Pengendalian Tamy Said, beserta staf, PPL Baumata Utara Semmy S. Lalang, dan POPT, PPL Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kupang.

Berita Terkait

Sepak Bola, Magnet Hiburan, Dan Tonggak Sejarah Baru Olahraga Amarasi di JPW Nekmese Cup II 2026
SMPN 1 Kupang Tengah Gelar Rapat Orang Tua Wali Murid, Bahas Tata Tertib Hingga Sistem Pembelajaran Shift
Direktur CV SPM: Rantai Pasok Beras Kupang Emas Aman dan Siap Penuhi Kebutuhan SPPG di Kabupaten Kupang
Siap Sokong SPPG, PT Garam Cahaya Indonesia Pasok “Garam Kupang Emas” Berkualitas Tinggi dengan Harga Termurah
Pemkab Kupang Gelar Evaluasi Program MBG, Tekankan Pemanfaatan Produk Local dan Rantai Pasok Daerah
Maladministrasi, Penjaringan Bakal Calon Kades Oesusu Diulang!
Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kupang Kunjungi Yonif 743/PSY Naibonat
Ketika Angka Mengunci Nasib: Sengkarut Perubahan Desil dan Jeritan Warga Miskin Terdepak Bantuan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:17 WITA

Sepak Bola, Magnet Hiburan, Dan Tonggak Sejarah Baru Olahraga Amarasi di JPW Nekmese Cup II 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:53 WITA

SMPN 1 Kupang Tengah Gelar Rapat Orang Tua Wali Murid, Bahas Tata Tertib Hingga Sistem Pembelajaran Shift

Kamis, 10 September 2026 - 07:30 WITA

Direktur CV SPM: Rantai Pasok Beras Kupang Emas Aman dan Siap Penuhi Kebutuhan SPPG di Kabupaten Kupang

Kamis, 10 September 2026 - 07:04 WITA

Pemkab Kupang Gelar Evaluasi Program MBG, Tekankan Pemanfaatan Produk Local dan Rantai Pasok Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 10:18 WITA

Maladministrasi, Penjaringan Bakal Calon Kades Oesusu Diulang!

Selasa, 8 September 2026 - 19:16 WITA

Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kupang Kunjungi Yonif 743/PSY Naibonat

Selasa, 8 September 2026 - 12:21 WITA

Ketika Angka Mengunci Nasib: Sengkarut Perubahan Desil dan Jeritan Warga Miskin Terdepak Bantuan

Selasa, 8 September 2026 - 09:15 WITA

Kadis PMD Kabupaten Kupang Tegaskan Panitia Pilkades Harus Netral dan Administrasi Calon Wajib Lengkap

Berita Terbaru