IPAL Tak Berfungsi, Kapus Fatukanutu Beberkan Fakta Pelik!

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 14:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 337 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Contoh IPAL yang terpasang (sumber: Google)

Foto: Contoh IPAL yang terpasang (sumber: Google)

Kupang, ATN IPAL atau Instalasi Pengolahan Air Limbah yang merupakan fasilitas pengolahan air limbah. IPAL penting untuk memastikan air limbah diolah dengan baik sebelum dibuang ke lingkungan kesehatan.

Dalam konteks Puskesmas, IPAL diperlukan untuk mengelola air limbah yang dihasilkan dari berbagai kegiatan seperti kegiatan pencucian alat kesehatan, kegiatan MCK (Mandi, Cuci, Kakus), dan kegiatan laboratorium.

Namun, fakta pelik itu datang dari Puskesmas Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IPAL yang seharusnya menjadi benteng utama dalam penanganan limbah medis, ternyata hanya berdiri sebatas pajangan dan tidak berfungsi.

Akibatnya, limbah medis sisa pengobatan yang berbahaya tidak diproses sebagaimana mestinya, melainkan hanya dibuang ke dalam lubang dan kemudian dibakar.

Fakta memilukan ini diungkap langsung oleh Abdul Kadir selaku Kepala Puskesmas Fatukanutu, melalui panggilan telepon kepada sejumlah awak media pada Kamis (18/09/2025) malam.

Baca Juga :  Cegah Kecelakaan, Jasa Raharja Gandeng Bidokkes Polda NTT Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru