Akibat Salah Paham, Anggota Polri Dan Anggota TNI KODIM 1621/TTS Nyaris Adu Pukul

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Maret 2024 - 12:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 239 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TTS, AtlasNews.ID – Akibat salah paham saat pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2024, anggota TNI KODIM 1621/ TTS dan KBO Sat Lantas Polres Timor Tengah Selatan (TTS) nyaris adu pukul, kamis(07/03/2024).

Video berdurasi 20 detik tersebut yang menampilkan perdebatan keduanya kemudian viral di media sosial instagram.

Dilansir dari akun instagram @folkmanado, kronologi berawal dari Pratu Jimaris, anggota TNI KODIM 1621/TTS hendak berbelanja di pasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat melewati simpang 4 kota So’e, terdapat beberapa anggota Sat Lantas Polres TTS sedang melaksanakan Operasi Keselamatan Turangga, Pratu Jimaris pun diberhentikan.

Ketika diperiksa, Pratu Jimaris menyerahkan surat kendaraan berserta Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dibawa kemudian berbisik pelan bahwa dirinya merupakan seorang anggota TNI.

Namun salah satu anggota Sat Lantas Polres TTS memberikan jawaban yang terkesan menantang dan menahan SIM milik Pratu Jimaris.

Pratu Jimaris pun kemudian pergi meninggalkan lokasi lalu menghubungi rekannya yang lain dan menginformasikan jika SIM miliknya ditahan anggota Sat Lantas Polres TTS.

Tidak memerlukan waktu lama, dua rekan Pratu jimaris yakni Pratu Soni dan Praka Farid datang ke lokasi dan mempertanyakan alasan menahan SIM milik Pratu Jimaris.

Namun tiba tiba, KBO Sat Lantas Polres TTS, Ipda Hiban menghampiri Praka Farid dan kemudian mendorongnya sambil berteriak jika dirinya tidak takut dengan tentara.

Mendengar teriakan KBO Sat Lantas Polres So’e, ketiga anggota KODIM 1621/TTS hanya terdiam.

Mendengar kejadian tersebut, sejumlah anggota TNI KODIM 1621/TTS sempat terprovokasi namun kejadian tersebut berhasil diredam DANDIM 1621/TTS dan langsung mengadakan apel luar biasa.

Dalam apel luar biasa, DANDIM 1621/TTS meminta anggotanya agar dapat menahan diri dan tidak terprovokasi sambil menanti proses penyidikan pihak berwajib.

Menindaklanjuti hal tersebut, Wakapolres TTS, Kompol Ibrahim segera berkoordinasi dengan KODIM 1621/TTS untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

Dalam video kedua yang viral dalam postingan akun instagram @folkmanado, bertempat di lobby Polres TTS, KBO Sat Lantas Polres TTS, Ipda Hiban sampaikan permintaan maaf atas tindakannya.

Akibat Salah Paham, Anggota Polri Dan Anggota TNI KODIM 1621/TTS Nyaris Adu Pukul
Foto: Potongan Video permintaan maaf KBO Sat Lantas Polres TTS, Ipda Hiban atas tindakan Provokasinya.

Baca Juga :  Dukung Penuh Gerakan Penanaman 10 Juta Pohon, Wakapolda NTT Harap Seluruh Pihak Ikut Andil

Berita Terkait

Tekan Angka Fatalitas Kecelakaan, Jasa Raharja NTT dan Polresta Kupang Kota Gelar FGD Percepatan Penanganan Gawat Darurat
Laba Bersih Melonjak 138 Persen, Jasa Raharja Mampu Bukukan Rp2,3 Triliun pada 2025
Akhir Tahun 2026, Tiga Ruas Jalan Utama di Kupang Barat Siap Diaspal.!!!
Puluhan Tahun Dinantikan, Pembangunan Kantor Camat Kupang Barat Resmi Dimulai: Absalom Buy Apresiasi Pemkab Kupang
Menanti 53 Tahun, Gedung Kantor Camat Kupang Barat Akhirnya Dibangun Baru!
Hadir di Peletakan Batu Pertama Kantor Camat Kupang Barat, PT TOM Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Program CSR
CV Sharren Putri Mandiri Luncurkan ‘Kupang Emas’, Beras Premium Pertama Asli Kabupaten Kupang
Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:54 WITA

Tekan Angka Fatalitas Kecelakaan, Jasa Raharja NTT dan Polresta Kupang Kota Gelar FGD Percepatan Penanganan Gawat Darurat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:15 WITA

Laba Bersih Melonjak 138 Persen, Jasa Raharja Mampu Bukukan Rp2,3 Triliun pada 2025

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:03 WITA

Akhir Tahun 2026, Tiga Ruas Jalan Utama di Kupang Barat Siap Diaspal.!!!

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:05 WITA

Puluhan Tahun Dinantikan, Pembangunan Kantor Camat Kupang Barat Resmi Dimulai: Absalom Buy Apresiasi Pemkab Kupang

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:56 WITA

Menanti 53 Tahun, Gedung Kantor Camat Kupang Barat Akhirnya Dibangun Baru!

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:55 WITA

CV Sharren Putri Mandiri Luncurkan ‘Kupang Emas’, Beras Premium Pertama Asli Kabupaten Kupang

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:42 WITA

Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:38 WITA

Sinergi Jasa Raharja dan Satlantas Polres Rote Ndao Luncurkan Program PPKL di SMPN 2 Rote Barat Laut

Berita Terbaru