Penyidik Reskrim Polres Kupang Limpahkan 2 Tersangka Perusak Baliho Desa Oelpuah Ke Kejaksaan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 192 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Penyidik Reskrim dan Personil Gakkumdu Polres Kupang, melimpahkan dua (2) tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran pemilu tahun 2024 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin (18/03/2024) siang.

Penyidik Reskrim Polres Kupang menindaklanjuti adanya P-21 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu dan diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Pethers M.Mandala SH.MH., sehingga pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan.

Adapun tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf g UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini yaitu Piter Maakh dan Matias Timotius Liunokas warga Desa Oelpuah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, menjelaskan setelah berkas dianggap lengkap atau P21, Satreskrim dan Pers Gakkumdu Polres Kupang resmi menyerahkan 2 tersangka dan barang bukti dugaan pelanggaran pemilu.

Penyidik Reskrim Polres Kupang Limpahkan 2 Tersangka Perusak Baliho Desa Oelpuah
Foto: Penyidik Reskrim Polres Kupang dan Personil Gakkumdu Polres Kupang serahkan 2 tersangka tindak pidana Pemilu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

“Kedua tersangka yakni, Piter Maakh, dan Matias Timotius Liunokas, keduanya telah dengan senagaja melakukan perusakan enam buah baliho yang terpasang pada pertigaan Jalan Desa Oelpuah dengan cara merobek, mencabut dan membakarnya,” jelas Iptu Elpidus.

Tindakan yang dilakukan Piter dan Timotius bermula pada tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wita, pada saat keduanya pulang dari Kampung Sabaat Oelpuah, Sesampainya diperempatan jalan Desa Oelpuah, mereka merusak dan membakar 6 buah baliho yang terpasang ditempat tersebut.

Aksi kedua tersangka diketahui oleh salah seorang warga yang berada dilokasi tersebut dan menegur keduanya, namun para tersangka tidak menggubris teguran tersebut hingga berujung masalah hukum.

Pada saat pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka atas nama Timotius Liunokas, tidak dihadirkan karena tidak berada ditempat dan selanjutnya akan dilakukan upaya hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Baca Juga :  Kabupaten Kupang Siap Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Melalui Mall Pelayanan Publik

Berita Terkait

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola
Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!
Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”
Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 
Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban
Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  
Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  
SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:51 WITA

Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:41 WITA

Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:09 WITA

Tumbang dari Tribrata FC, Asa PS Kabupaten Kupang Tembus 16 Besar Tetap Terbuka Lebar!

Berita Terbaru