Kupang, ATN – Bupati Kupang, Yosef Lede secara tegas menyebut ada oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang telah memberikan informasi sesat dan berpotensi menghasut serta menciptakan kisruh kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan nada tegas Bupati Yosef Lede menyebut oknum Anggota DPRD Kabupaten Kupang juga menyebarkan Informasi sesat dan menghasut terkait anggaran bantuan sosial (Bansos) tahun 2026 yang disebut senilai Rp. 51 miliar rupiah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Yosef Lede dihadapan sejumlah awak media usai mengadakan pertemuan bersama ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dihalaman kantor Bupati Kupang pada Senin (26/01/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Bupati Yosef Lede, yang benar anggaran Bansos Kabupaten Kupang tahun 2026 hanya sebesar Rp. 84 juta bukan Rp. 51 miliar.
“Mana ada anggaran Bansos senilai 51 miliar, yang benar hanya 84 juta rupiah. Catat baik-baik, tahun ini kan hanya Rp 84 juta anggaran Bansos, jadi kalau ada anggota DPRD bilang ada Rp. 51 miliar kasih tahu dia ngawur,” ujarnya.
Bupati Yosef Lede pada kesempatan tersebut juga mempertanyakan kemampuan membaca anggaran oleh oknum Anggota DPRD tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















