“Kemampuannya perlu dipertanyakan, lalu yang berikut menyangkut dengan Hibah. Hibah itu betul ada Rp. 30 miliar, tapi ingat, itu bukan hanya untuk menjawab visi/misi bupati karena ada Rp.16 miliar lebih untuk dana BOS., ada Rp. 800 juta untuk Parpol dan ada sekitar Rp. 2 miliar untuk bantuan kepada lembaga vertikal. Untuk visi misi, hanya Rp.11 miliar. Jadi kalau dikatakan kita ada Hibah Rp. 30 miliar, itu salah. Lagian juga ada kewajiban pemerintah daerah. 10% dari transfer dana DAU, sebesar Rp. 660 miliar, 10% untuk ADD. Jadi kalau ada anggota DPRD hari ini mengatakan bahwa Bansos ada Rp51 miliar, dia ikut sidang dan mengerti APBD tidak!?. Saya sudah minta data dari kepala BPKAD dan Bansos hanya Rp. 84 juta,” jelas Bupati Yosef Lede.
Bupati Yosef Lede juga menyebut jika anggota DPRD tersebut telah memberikan informasi hoaks, dan berita bohong, dan berusaha menghasut PPPK sekaligus sebagai upaya membuat kisruh.
Produk APBD ungkap dia, adalah produk peraturan daerah (Perda) dan bukan peraturan bupati (Perbup) dan kalau produk Perda berarti dibahas dan diputuskan di DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, ada anggota DPRD yang ngomongnya ngawur dan perlu dipertanyakan kapabilitas dan kemampuannya. Entah, apa motivasinya menyampaikan informasi sesat dan bersifat menghasut tersebut.
Dijelaskan, sumber pembiayaan kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pimpinan dan anggota DPRD mestinya 30% dari PAD.
“Pertanyaannya hari ini 30% tidak di DPR? Kalau kita bicara 30% dari PAD kan hanya sekitar 18-20 miliar, faktanya ada 35 miliar. Jadi tidak usahlah bicara seolah-olah jadi pahlawan dan menyerang sana-sini, entah paham aturan atau tidak!? Karena produk APBD adalah produk perda, maka tidak ada orang yang cuci tangan, bahwa ini dia tidak tahu, oh ini begini-begini, tidak ada begitu. Yang pasti DPR mengetahui karena DPR yang menandatangani dokumen-dokumen tersebut. Kok memberikan data yang tidak benar untuk pembohongan publik dan menyesatkan,” tegasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















