Jadi Tersangka Dugaan Kasus Penghasutan, Hendrikus Djawa Tolak Beri Keterangan!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 06:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 209 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hendrikus Djawa saat memimpin aksi demonstrasi dana Seroja .

Foto: Hendrikus Djawa saat memimpin aksi demonstrasi dana Seroja .

Kupang, ATN Penyidik Kepolisian resmi melakukan penahanan terhadap Hendrikus Djawa usai menjadi tersangka terkait dugaan pelanggaran Pasal 247 KUHP tentang penghasutan.

Upaya jemput paksa kepada ketua LP2TRI Hendrikus Djawa ini dilakukan setelah serangkaian tindakan penyidikan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Kupang.

Penjemputan paksa ini terjadi di kediaman tersangka pada siang hari, Senin 30 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses pemeriksaan, tersangka memilih untuk menggunakan haknya untuk tidak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan, tersangka mengambil sikap bungkam dan tidak memberikan keterangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang , Iptu Helmy Wildan dalam Konferensi Pers, Selasa (31/03/2026)

Menyikapi hal tersebut, pihak kepolisian telah menyusun Berita Acara Penolakan Pemeriksaan sebagai dokumen resmi atas sikap tidak kooperatif tersangka selama proses penyidikan berlangsung.

Meskipun tersangka menolak memberikan keterangan, penyidik menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan kepolisian telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam KUHP.

Baca Juga :  Basmi Koruptor, Polres Kupang Harus Berani Ungkap Semua Aktor Dibalik Kasus GOR Komitmen

Berita Terkait

Jemput Bola! UPTD Dukcapil Kupang Tengah “Sambangi” Warga Desa Bokong
Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri Atas Dukungan Operasi Lilin Nataru 2025 dan Operasi Ketupat 2026
Jasa Raharja Perkuat Sinergi dengan Dokkes Polri untuk Tekan Fatalitas Korban Kecelakaan
Akui MBG Ada Kekurangan, 3000 Dapur Ditutup. Presiden Prabowo Minta Semua Pihak Awasi.!!!
Mengenal Kleptomania: Gangguan Kontrol Impuls yang Bukan Sekadar Aksi Kriminal
Bupati Kupang Bersikap Tegas: SPPG Tablolong Terancam Ditutup Buntut Keracunan Makanan
Memperkuat Sinergi, Bupati Kupang Dorong Peran Strategis Lembaga Adat dalam Pembangunan Desa
Musdes Penetapan APBDes 2026 Desa Sumlili Resmi Digelar, Tekankan Transparansi dan Kedisiplinan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 08:38 WITA

Jemput Bola! UPTD Dukcapil Kupang Tengah “Sambangi” Warga Desa Bokong

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:17 WITA

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri Atas Dukungan Operasi Lilin Nataru 2025 dan Operasi Ketupat 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:10 WITA

Jasa Raharja Perkuat Sinergi dengan Dokkes Polri untuk Tekan Fatalitas Korban Kecelakaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:28 WITA

Akui MBG Ada Kekurangan, 3000 Dapur Ditutup. Presiden Prabowo Minta Semua Pihak Awasi.!!!

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:30 WITA

Mengenal Kleptomania: Gangguan Kontrol Impuls yang Bukan Sekadar Aksi Kriminal

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:22 WITA

Memperkuat Sinergi, Bupati Kupang Dorong Peran Strategis Lembaga Adat dalam Pembangunan Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:22 WITA

Musdes Penetapan APBDes 2026 Desa Sumlili Resmi Digelar, Tekankan Transparansi dan Kedisiplinan

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:16 WITA

Rakor Samsat 2026: Jasa Raharja dan Pemprov NTT Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Berita Terbaru