Kupang, ATN – Dalam upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, kegiatan pelayanan Samsat dilaksanakan di Pasar Inpres Naikoten 1, Kota Kupang, pada Senin (20/4/2026).
Layanan ini berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA dan menjadi bagian dari strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Agenda utama kegiatan ini adalah memberikan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara langsung kepada masyarakat, khususnya para pedagang dan pengunjung pasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan menghadirkan layanan Samsat di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau, masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya tanpa harus datang ke kantor Samsat, dengan proses yang cepat, mudah, dan efisien.
Pelayanan Samsat dibuka mulai tanggal 20 April 2026 dimulai pukul 09.00 – 12.00 WITA yang dilaksanakan di beberapa titik lokasi pasar guna memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat.
Kegiatan dimulai pada hari Senin dan Selasa yang berlokasi di Kantor Unit PD Pasar Kasih Naikoten 1, kemudian dilanjutkan pada hari Rabu di Kantor Unit PD Pasar Fatubesi Oeba, serta pada hari Kamis di Kantor Unit PD Pasar Oebobo.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















