Kupang, ATN – Tabir misteri yang menyelimuti kematian Yohana Fransiska Serwutun, atau yang akrab disapa Vika, pada November 2025 silam kini memasuki babak baru.
Kuasa hukum keluarga korban secara terbuka menyoroti berbagai kejanggalan dan mendesak penyidik Polresta Kupang Kota untuk bekerja lebih ekstra demi mengungkap kebenaran material.
Bantah Narasi Bunuh Diri
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum keluarga, Chris M. Bani, S.H., menegaskan bahwa kesimpulan sementara yang mengarah pada tindakan bunuh diri perlu diuji ulang secara mendalam. Menurutnya, fakta-fakta di lapangan justru menunjukkan adanya ambiguitas yang cukup kuat.
“Kami tidak ingin mencampuri teknis penyidikan. Namun, ada sejumlah fakta dan bukti yang justru mengaburkan kesimpulan bahwa korban meninggal akibat bunuh diri,” ujar Chris saat memberikan keterangan pada Senin (27/4/2026) malam.
Ia menekankan bahwa dalam hukum pidana, sebuah kasus harus dibuktikan melampaui keraguan yang masuk akal (beyond reasonable doubt).
Chris meminta penyidik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa analisis forensik dan rekonstruksi peristiwa yang komprehensif.
Soroti Kejanggalan Medis dan Motif
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















