Misteri di Balik Kematian Vika Serwutun: Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Ruang Gelap Kasus

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 08:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 297 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Chris M. Bani, SH

Foto: Chris M. Bani, SH

Kupang, ATN Tabir misteri yang menyelimuti kematian Yohana Fransiska Serwutun, atau yang akrab disapa Vika, pada November 2025 silam kini memasuki babak baru.

Kuasa hukum keluarga korban secara terbuka menyoroti berbagai kejanggalan dan mendesak penyidik Polresta Kupang Kota untuk bekerja lebih ekstra demi mengungkap kebenaran material.

Bantah Narasi Bunuh Diri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum keluarga, Chris M. Bani, S.H., menegaskan bahwa kesimpulan sementara yang mengarah pada tindakan bunuh diri perlu diuji ulang secara mendalam. Menurutnya, fakta-fakta di lapangan justru menunjukkan adanya ambiguitas yang cukup kuat.

“Kami tidak ingin mencampuri teknis penyidikan. Namun, ada sejumlah fakta dan bukti yang justru mengaburkan kesimpulan bahwa korban meninggal akibat bunuh diri,” ujar Chris saat memberikan keterangan pada Senin (27/4/2026) malam.

Ia menekankan bahwa dalam hukum pidana, sebuah kasus harus dibuktikan melampaui keraguan yang masuk akal (beyond reasonable doubt).

Chris meminta penyidik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa analisis forensik dan rekonstruksi peristiwa yang komprehensif.

Soroti Kejanggalan Medis dan Motif

Baca Juga :  Gercep Camat Amfoang Utara, Gotong Royong Bersama Perbaiki Jembatan Bonasu 

Berita Terkait

NTT Bersolek: Pembangunan Infrastruktur Jalan Masif di Berbagai Kabupaten Demi Konektivitas dan Keadilan
Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur
Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Samsat Rote Ndao Gelar Layanan Samsat Pasar di Oelaba
Cegah Kematian Ibu dan Anak, Puskesmas Batakte Canangkan Pembangunan Rumah Tunggu Ibu Hamil
Desa Manulai 1 Tetapkan APBDes 2026: Fokus pada Pelayanan Dasar dan Pemberdayaan Ekonomi
Kawal Hak Masyarakat Lifuleo, Absalom Buy Desak PLTMG Kupang 2 Optimalkan CSR dan Infrastruktur
Dukung Hadirnya PLTMG Kupang 2, Anggota DPRD Absalom Buy Beri Catatan Strategis bagi PLN
Pemkab Kupang Mediasi Sengketa Lahan Kawasan Industri Bolok (KIB) Melalui Dialog Terbuka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:22 WITA

NTT Bersolek: Pembangunan Infrastruktur Jalan Masif di Berbagai Kabupaten Demi Konektivitas dan Keadilan

Selasa, 28 April 2026 - 10:42 WITA

Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 10:00 WITA

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Samsat Rote Ndao Gelar Layanan Samsat Pasar di Oelaba

Selasa, 28 April 2026 - 08:51 WITA

Cegah Kematian Ibu dan Anak, Puskesmas Batakte Canangkan Pembangunan Rumah Tunggu Ibu Hamil

Selasa, 28 April 2026 - 08:20 WITA

Misteri di Balik Kematian Vika Serwutun: Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Ruang Gelap Kasus

Senin, 27 April 2026 - 18:38 WITA

Kawal Hak Masyarakat Lifuleo, Absalom Buy Desak PLTMG Kupang 2 Optimalkan CSR dan Infrastruktur

Senin, 27 April 2026 - 18:09 WITA

Dukung Hadirnya PLTMG Kupang 2, Anggota DPRD Absalom Buy Beri Catatan Strategis bagi PLN

Senin, 27 April 2026 - 17:31 WITA

Pemkab Kupang Mediasi Sengketa Lahan Kawasan Industri Bolok (KIB) Melalui Dialog Terbuka

Berita Terbaru